Tulungagung (ANTARA) - Postur biaya belanja daerah tahun 2019 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengalami kenaikan sebesar Rp329 miliar, yakni dari sebelumnya dalam APBD induk sebesar Rp2,678 triliun bertambah menjadi Rp3,008 triliun.
Kepastian penambahan anggaran belanja daerah itu tercapai setelah DPRD Tulungagung mempercepat penetapan APBD Perubahan 2019, melalui sidang paripurna yang dihadiri oleh Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan sejumlah perwakilan OPD (organisasi perangkat daerah), Senin.
"Seluruh fraksi telah memberikan persetujuan atas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan 2019 untuk disahkan menjadi Perda APBD-P 2019," kata Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dikonfirmasi wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Tulungagung.
Ia menjelaskan, percepatan penetapan APBD Perubahan 2019 sengaja dilakukan untuk menghindari molor-nya pengesahan oleh formatur anggota DPRD yang baru (periode 2019-2024).
"Masa bakti kami (anggota DPRD periode 2014-2019) akan berakhir 31 Agustus ini. Kalau tidak segera ditetapkan, pengesahan oleh anggota dewan baru bisa molor, sebab mereka masih harus menyusun perangkat, tata tertib dan alat kelengkapan dewan lebih dahulu," katanya.
Padahal kegiatan pembangunan harus segera berjalan. Serapan anggaran untuk merealisasikan rencana pembangunan di semua sektor diharapkan bisa optimal seiring penyusunan tata tertib dan alat kelengkapan DPRD baru yang diperkirakan membutuhkan waktu hampir tiga bulan.
"Kami mengapresiasi kerjasama teman-teman di DPRD yang telah melakukan percepatan pengesahan APBD-P ini, sehingga hasil rapat paripurna bisa segera kami kirimkan ke Gubernur Jawa Timur guna dilakukan evaluasi serta pengesahan," katanya.
"(Percepatan) Pengesahan APBD Perubahan 2019 ini memberi ruang pada eksekutif untuk bisa melaksanakan kegiatan pembangunan pada sisa masa anggaran 2019," kata Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Perubahan postur anggaran tak hanya terjadi di biaya belanja modal, tetapi juga postur pendapatan.
Pada APBD induk jumlah pendapatan sebesar Rp2,647 triliun. Sedangkan dalam postur APBD perubahan menjadi Rp2,658 triliun atau bertambah sebesar Rp11,1 miliar.
Untuk anggaran belanja pada APBD induk Rp2,678 triliun, sedangkan di APBD-P naik menjadi Rp3,008 triliun atau bertambah Rp329 miliar.
Pertambahan postur belanja ini diyakini bakal menyebabkan kenaikan defisit dari Rp30 miliar menjadi Rp349 miliar.