Surabaya (ANTARA) - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggerebek praktik pesta seks bertema "Happy Seks" yakni melaksanakan seks bersama-sama di sebuah vila di Desa Pecalukan, Kabupaten Pasuruan.
"Saat penggerebekan, petugas menangkap tujuh orang yang diduga terlibat pesta seks," kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Aldi Sulaiman di Surabaya, Kamis.
Dari ketujuh orang yang ditangkap, satu di antaranya dijadikan tersangka, dan enam sisanya hanya menjadi saksi. Satu orang yang menjadi tersangka berinisial AK merupakan mantan guru di salah satu sekolah di Surabaya.
"Tersangka ini mengaku dulunya dia guru di salah satu sekolah di Surabaya. Namun, tersangka mengaku, beberapa bulan lalu sudah resign," ujar Aldi.
Modus operandi yang dipakai tersangka AK yakni mengundang tamunya untuk mengikuti pesta seks melalui media sosial Twitter.
Tersangka AK mengadakan pesta seks dengan mengundang mereka yang sudah memiliki pasangan, maupun perorangan. Setiap pasangan ataupun peroangan yang tertarik terlibat, membayar uang Rp 500 ribu untuk menyewa tempat.
"Untuk yang tidak mempunyai pasangan, saudara AK juga menyediakan perempuan berinisial ANT. Untuk ANT ditawarkan dengan harga Rp 700 ribu dan bisa berhububgan seks dengan yang tidak memiliki pasangan," katanya.
Aldi mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai Rp700 ribu, satu unit handphone, pakaian dalam perempuan, hingga alat kontrasepsi.
Tersangka AK mengaku sudah empat kali menyelenggarakan pesta seks dengan lokasi di sekitaran Surabaya dan Pasuruan. Tersangka mengaku, acara tersebut digelar atas banyaknya permintaan di media sosial twitter miliknya. Dia pun mencoba mengadakan pesta seks dan mempromosikannya di media sosial twitter.
"Kami mempunyai twitter, kemudian dari twitter tersebut kami dikenal banyak orang. Lewat twitter itu biasanya para tamu meminta mengadakan event atau party. Kami kontak teman-teman dan sepakat berangkat," ujar AK.
Tersangka AK mengaku, pada pesta seks terakhir, mereka yang telah memiliki pasangan, baik pacar maupun suami istri, tidak melakukan tukar pasangan atau swinger. Hanya melaksanakan hubungan seksual secara berbarengan. Khusus untuk yang singel, nantinya akan dihububgan dengan sesorang yang singel juga.
Tersangka AK pun mengakui dirinya sebagai penyelenggara, sudah empat kali menggelar event pesta seks. Kesemua event yang digelar, diakuinya sebagai permintaan dari para pengikutnya di twitter. Tersangka AK mengaku tidak mengambil keuntungan dari event yang digelar, dan hanya untuk kesenangan saja.
"Saya tudak mengambil keuntungan. Saya hanya senang membuat orang lain senang. Ya memang ada kepuasan tersendiri (dengan melaksanakan seks bersama-sama)" ujar AK.
Tersangka AK terancam pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara.(*)