Surabaya (ANTARA) - Subdit IV Renakta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada kepala sekolah salah satu SMP di Surabaya berinisial AS, yang melakukan pencabulan terhadap enam siswanya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana di Surabaya, Jumat mengatakan pemeriksaan kejiwaan kepada AS untuk mengatahui adanya kelainan kejiawaan dari pelaku.
"Pemeriksaan kejiawaan itu tidak lantas menggugurkan kasus yang memang menjerat pelaku yang telah mencabuli serta menganiaya enam muridnya," katanya.
Festo mengaku, polisi sempat mengalami kesulitan untuk menggali keterangan dari enam siswa yang menjadi korban AS. Pasalnya, keenam anak tersebut cenderung diam dan menghindar saat dimintai keterangan.
"Meski begitu kami memiliki cara tersendiri untuk memeriksa enam korban, yakni dengan cara konseling dan pendampingan untuk memperoleh informasi serta mencari adanya korban lainnya," ucapnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan bukti-bukti lain atau mencari adanya korban lain dari AS.
"Kami terus mengembangkan apakah ada korban yang lain," ujar Festo.
Kasus pencabulan kepala sekolah salah satu SMP di Surabaya berinisial AS kepada enam siswa laki-lakinya terungkap setelah pelapor pada Rabu 3 April 2019 mengadakan pertemuan dengan wali murid lainnya untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun.
Saat pertemuan tersebut, salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh AS.
Setelah pertemuan tersebut, masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS. Menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya.
Pelapor dan wali murid melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin, 8 April 2019.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)
Polisi periksa kejiwaan kepala SMP yang cabuli enam siswa
Jumat, 12 Juli 2019 13:36 WIB
Pemeriksaan kejiawaan itu tidak lantas menggugurkan kasus yang memang menjerat pelaku yang telah mencabuli serta menganiaya enam muridnya