Surabaya (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya mengungkap delapan kontainer sampah impor asal Australia terpapar limbah yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Basuki Suryanto menyebut delapan kontainer berisi sampah impor seberat 210 ton tersebut berasal dari Pelabuhan Brisbane, Australia, yang dikirim oleh perusahaan pelayaran Oceanic Multitrading Pty Ltd Australia dan tiba di Terminal Petikemas Surabaya pada 12 Juni 2019.
"Ini sampah impor jenis waste paper'," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Sampah jenis tersebut biasanya diimpor untuk bahan baku industri kertas.
Basuki mengungkapkan temuan waste paper terpapar limbah yang berpotensi mengandung B3 itu berkat adanya fungsi pengawasan melalui nota hasil intelijen dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur 1.
"Temuan ini telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh tim penindakan Bea Cukai Tanjung Perak. Kami menemukan sampah rumah tangga pada delapan kontainer tersebut, seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas hingga popok bayi," katanya.
Basuki menandaskan, atas temuan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merekomendasikan agar delapan kontainer tersebut dikembalikan atau reekspor ke negara asalnya.
"Menindaklanjuti rekomendasi dari KLHK, kami memberikan rentang waktu selama 90 hari dari sekarang kepada perusahaan yang mengimpor delapan kontainer 'waste paper' ini untuk melakukan reekspor ke Australia," katanya.
Temuan sampah impor terpapar limbah yang berpotensi mengandung B3 adalah yang kedua di Surabaya.
Sebelumnya pada awal Juni 2019 KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya juga menemukan sampah impor terpapar limbah B3 asal Amerika Serikat, yang telah dilakukan penindakan reekspor.
"Sanksi terhadap pengimpornya merupakan kewenangan dari KLHK," ucap Basuki.
Bea Cukai ungkap sampah impor terpapar limbah di Surabaya
Selasa, 9 Juli 2019 18:29 WIB
Sanksi terhadap pengimpornya merupakan kewenangan dari KLHK