Surabaya (ANTARA) - DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya yang baru hasil Konferensi Cabang (Konfercab) serentak yang digelar di Emipre Palace, Kota Surabaya, Jatim, Minggu (7/7), siap mengakomodasi pengurus lama untuk masuk dalam kepengurusan baru.
"Kita terus membangun komunikasi dengan mereka (Pimpinan Anak Cabang/PAC) yang belum menerima hasil keputusan DPP. Saya yakin mereka nantinya bisa menerima. Saat ini hanya butuh waktu saja," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Baktiono kepada ANTARA di Surabaya, Senin.
Saat ditanya apakah keputusan penunjukan dari DPP tersebut final, anggota DPRD Surabaya lima periode ini mengatakan keputusan DPP PDI Perjuangan yang dibacakan ketua DPP PDIP Perjuangan Nusyirwan Sudjono dan Ribka Tjiptaning saat Konfercab sudah final.
Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto menunjuk Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya menggantikan Whisnu Sakti Buana, Sekretaris Baktiono menggantikan Syaifudin Zuhri dan Bendahara Taru Sasmita menggantikan Budi Leksono.
"Ini yang tanda tangan langsung Bu Megawati dan Pak Hasto. Jadi sifatnya mengikat dan final," ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya diberikan waktu hingga 27 Juli 2019 untuk menyusun kepengurusan periode 2019-2024 untuk disahkan dalam Konferensi Daerah (Konferda) Jatim pada 27 Juli 2019.
"Jadi tidak benar kalau ada yang bilang keputusan konfercab itu belum final dan bisa berubah karena deadlock (kebuntuan)," katanya.
Hal sama juga dikatakan Bendahara DPC PDI Perjuangan Surabaya Taru Sasmita. Ia mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan pendekatan ke PAC karena bagaimanapun mereka adalah kawan seperjuangan.
"Kami turun ke bawah menemui mereka. Respons mereka cukup baik. Kami berharap pembentukan pengurus sebelum konferda pada 27 Juli sudah selesai," katanya.
DPC PDIP Surabaya baru siap mengakomodasi pengurus lama
Senin, 8 Juli 2019 18:58 WIB
Kita terus membangun komunikasi dengan mereka (Pimpinan Anak Cabang/PAC) yang belum menerima hasil keputusan DPP.