Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya memutuskan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono tidak bersalah melakukan pelanggaran kampanye dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Jatim, Selasa.
"Dengan ini, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Majelis Usman saat membacakan putusan sidang.
Berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 01/TM/PL/KOTA/16.01/XI/2018 disebutkan sebagaimana surat pemberitahuan kegiatan kampanye Nomor 181/DPC?EKS?XI/2018 tanggal 19 Oktober 2018, bahwa kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru tidak melanggar aturan.
Terlapor dalam hal ini sebagai pihak yang diundang dengan kapasitas, Armuji sebagai Ketua DPRD Surabaya dan Baktiono sebagai anggota DPRD Surabaya. terkait pelaksanaan pembagian hadia kepada peserta jalan sehat sebagaimana dengan metode pengundian ("doorproze") belum memenuhi unsur pelanggaran.
Saat ditanya, apakah ada tekanan dari pihak lain terkait hasil putusan ini, Usman mengatakan bahwa tidak ada tekanan dari siapapun. "Hasil musayawarah kami, alat bukti kurang meyakinkan sehingga kami putuskan tidak bersalah," ujarnya.
Mendapati hal itu, Tim Kuasa Hukum terlapor Martin Hamonangan mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya memberikan sejumlah catatan atas persidangan yang dinilai terburu-buru dan kurang mengindahkan ketentuan yang ada.
"Ada yang lucu, majelis dalam sidang mengatakan ini bukan sidang ajudikasi tapi hukum acaranya seperti sidang ajudikasi," katanya.
Apalagi, lanjut dia, ada tahapan mendengar keterangan para saksi dan terlapor termasuk pengesahan alat bukti yang mirip sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Semua tahap pemeriksaan pakai ruang sidang lengkap dengan palu dan pengunjung sidang terbuka.
"Ini majelis kesannya harus gagah seperti hakim tapi bukan ajudikasi. Saya kira Bawaslu salah menerapkan aturan," katanya.
Menurutnya, kalau itu pemeriksaan pelanggaran administrasi bukan ajudikasi cukup pelapor, saksi dan terlapor diperiksa dan dimintai keterangan secara langsung dan tertutup atau tidak seperti sidang.
"Ini dikhawatirkan Bawaslu mengeluarkan putusan secara sepihak sesuai dengan pertimbangan mereka setelah pemeriksaan selesai," katanya.
Diketahui sidang putusan pelanggaran kampanye sempat ricuh sikap Ketua Majelis dinilai bertele-tele selama persidangan dan terkesan mengolor-ngolor waktu untuk tidak segera membacakan putusan.
Sempat terjadi keributan antara para pendukung dengan ketua mejelis dan anggota majelis yang hendak keluar dari area persidangan. Di waktu bersamaan para pendukung terlapor juga membentangkan poster bertuliskan protes seperti "Usman tidak tegas jadi bawaslu", "Bawaslu, dimana netralmu" dan lainnya.
Mendapati hal itu, Ketua Majelis Usman akhirnya mengalah dengan membuka sidang kembali. "Saya minta waktu setengah jam ini untuk rapat pleno," kata Usman yang kemudian diamini para pendukung terlapor.
Usman sebelumnya mengatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian hadiah atau "doorpize" ini berawal dari temuan oleh petugas panwaslu ditingkat bawah pada acara jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian atau "doorprize".
Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan "doorprize".
Selain itu, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye diantaranya perbaikan administrasi dan teguran tertulis. (*)
Bawaslu Surabaya Putuskan Dua Caleg PDI Perjuangan Tak Bersalah
Selasa, 11 Desember 2018 17:35 WIB
Dengan ini, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan