Surabaya (ANTARA) - Bambang Dwi Hartono menyatakan pernah melaporkan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan anak usahanya PT Yekape yang menguasai aset Pemerintah Kota Surabaya ke kejaksaan wilayah setempat.
"Awalnya saya menempuh jalan kekeluargaan agar YKP dan PT Yekape bersedia mengembalikan pengelolaan aset-asetnya ke Pemerintah Kota Surabaya tapi ditolak oleh para pengurusnya," katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya yang dikelola YKP/ PT Yekape di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa.
Bambang DH, sapaan akrabnya, adalah Wakil Wali Kota Surabaya mendampingi Wali Kota Soenarto Soemoprawiro masa jabatan 2000 - 2002. Kemudian menjabat Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya selama enam bulan, mulai Januari - Juni di tahun 2002, menggantikan Soenarto yang meninggal dunia, sebelum akhirnya terpilih secara resmi menjabat Wali Kota Surabaya masa jabatan 2002-2010.
"Saat menggantikan Pak Soenarto menjadi Wali Kota, saya tanyakan ke Pak Yasin yang pada masa itu menjabat Sekretaris Daerah Kota Surabaya. Saya minta kronologis berdirinya YKP," ujarnya.
Bambang DH meyakini YKP merupakan aset Pemkot Surabaya berdasarkan kronologi yang dipaparkan Yasin, karena sejak berdiri di awal tahun 1950-an menggunakan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Surabaya.
"Karenanya kemudian saya lakukan pendekatan secara kekeluargaan ke YKP agar mengembalikan pengelolaan aset-asetnya ke Pemkot Surabaya," ujarnya.
Setelah permintaannya ditolak oleh para pengurus YKP/PT Yekape, Bambang DH kemudian melakukan upaya lain, yaitu menggandeng kepolisian maupun kejaksaan di wilayah setempat.
"Kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, saya menyampaikan permohonan bantuan secara lisan maupun tertulis tapi tidak ada hasil," katanya.
Baca juga: Ratusan warga demo desak pembekuan YKP Surabaya
Baca juga: Risma perjuangkan pengembalian aset YKP sejak 2012
Bambang DH menandaskan pada tahun 2006 kembali meminta Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memeriksa para pengurus YKP dan PT Yekape agar aset Pemkot Surabaya kembali, tetapi lagi-lagi tidak ada hasilnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan keterangan yang disampaikan Bambang DH di hadadapan penyidik sangat penting karena merupakan Wali Kota Surabaya pengganti Soenarto Soemoprawiro.
"Dugaan penyelewengan YKP/ PT Yekape berawal dari terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan. Sedangkan Ketua YKP sejak awal terbentuk di tahun 1951 selalu dijabat oleh Wali Kota Surabaya," katanya.
Didik mengungkapkan di tahun 2001 saat Wali Kota Surabaya dijabat Soenarto, mengacu Undang-undang Otonomi Daerah, menunjuk Sekretaris Daerah M Yasin sebagai Ketua YKP. Tapi tahun 2002 Wali Kota Soenarto menunjuk dirinya lagi sebagai Ketua YKP, serta Mentik Boediwijono cs, yang merupakan orang-orang kepercayaan Soenarto dan selanjutnya memprivatisasi demi mengeruk keuntungan pribadi.