Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan proses hukum dugaan korupsi kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan anak usahanya PT Yekape tetap berjalan kendati seluruh asetnya telah dikembalikan ke Pemerintah Kota Surabaya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Didik Farkhan Alisjahdi membenarkan Pemkot Surabaya secara resmi telah kembali menguasai aset YKP setelah hari ini disahkan di Kantor Notaris Margareth Diana, Jalan Jawa Surabaya, bersamaan dengan pergantian pembina, pengawas dan pengurus.
"Dengan begitu otomatis seluruh aset PT Yekape yang 99 persen dimiliki YKP, sudah kembali ke pangkutan Pemkot Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin malam.
Dia menandaskan, kendati aset YKP telah dikembalikan ke Pemkot Surabaya, proses hukum tindak pidana korupsi perkara ini masih terus berjalan.
Didik mencontohkan, seluruh rekening bank YKP dan PT Yekape sampai hari ini masih diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Kejati Jatim, lanjut dia, hari ini menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait upaya pencairan deposito sebesar Rp13,8 miliar di 13 rekening Bank OCBC NISP Syariah Cabang Pemuda Surabaya yang diketahui milik PT Yekape.
"Kami sudah mengingatkan pihak bank. Apabila ada yang membantu pencairan rekening YKP maupun PT Yekape yang sudah dilakukan pemblokiran akan kami pidanakan. Kami akan menjerat pimpinan bank dengan pidana membantu pencucian uang maupun tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca juga: Risma tugaskan 10 pejabat Pemkot Surabaya jadi pembina dan pengawas YKP
Baca juga: Risma bentuk kepenguruan baru YKP
Dugaan penyelewengan YKP/ PT Yekape berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan. Sedangkan ketua YKP sejak awal terbentuk di tahun 1951 selalu dijabat oleh Wali Kota Surabaya.
Didik mengungkapkan di tahun 2001 saat Wali Kota Surabaya dijabat Soenarto, mengacu Undang-undang Otonomi Daerah, menunjuk Sekretaris Daerah M Yasin sebagai Ketua YKP.
Tetapi, pada tahun 2002, Wali Kota Soenarto menunjuk dirinya lagi sebagai Ketua YKP, serta Mentik Boediwijono cs sebagai pengurusnya, dan selanjutnya memprivatisasi demi mengeruk keuntungan pribadi, tanpa pernah lagi setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas Pemkot Surabaya.
Kejaksaan pastikan proses hukum kasus YKP Surabaya tetap berjalan
Senin, 15 Juli 2019 20:52 WIB
Dugaan penyelewengan YKP/PT Yekape berawal dari terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah