Probolinggo (ANTARA) - Tim dari Kementerian Kesehatan RI dipimpin oleh Kasubdit Fasyankes Rujukan Ditjen Yankes Mujaddid bersama tim Dinas Kesehatan Jawa Timur meninjau secara langsung lahan yang akan dibangun rumah sakit baru di Kota Probolinggo, Jumat.
Mereka diterima oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Mochammad Soufis Subri, Asisten Pembangunan Gogol Sudjarwo, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang transit Kantor Wali Kota Probolinggo.
"RSUD dr Mohamad Saleh sudah berdiri sejak 1958 dan melihat begitu kompleksnya kondisi rumah sakit saat ini, maka Pemerintah Kota Probolinggo merasa perlu untuk membangun rumah sakit baru di wilayah Selatan," kata Wakil Wali Kota Probolinggo M. Soufis Subri kepada tim Kemenkes dan Dinas Kesehatan Jatim di Kota Probolinggo.
Dengan berdirinya RS baru, lanjut dia ekonomi masyarakat semakin merata dan lingkungan yang akan dibangun rumah sakit masih jauh dari permukiman warga dan lahan seluas 3,8 hektare yang jadi RS baru itu merupakan aset milik Pemkot Probolinggo.
"Apapun petunjuk Kemenkes, kami akan siap melaksanakannya dan demi kebaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Probolinggo tentunya," tambahnya.
Sementara Kasubdit Fasyankes Rujukan Kemenkes RI, Mujaddid menjelaskan pihaknya bertemu dengan Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin yang berkunjung ke Kemenkes RI pada pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin penting dari harapan wali kota adalah kementerian dapat berkunjung untuk melihat RSUD dr Mohamad Saleh dan rencana pembangunan RS baru.
"Kami akan membuat laporan, telaah staf pada pimpinan dan intinya kami sesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat in karena kami tidak akan lepas dari ketentuan yang berlaku," katanya.
Setelah melihat lahan pembangunan RS baru dan kondisi RSUD dr Mohamad Saleh, Mujaddid menyatakan sebenarnya lahan yang tersedia seluas 3,8 hektare itu memungkinkan untuk pembangunan RS baru.
"Namun, untuk pembangunan tersebut membutuhkan anggaran dan anggaran itu punya mekanisme sendiri. Sesuai Permenkes 24 tahun 2016 menyebutkan pembangunan RS baru melalui DAK hanya untuk tipe D pratama dan tipe tersebut bisa dibangun dengan kriteria tertentu yang salah satunya daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan," jelasnya.
Untuk Kota Probolinggo, lanjut dia tidak memenuhi syarat untuk menggunakan dana alokasi khusus (DAK), sehingga pembangunan RS baru di Kota Probolinggo harus menggunakan dana APBD dan pemerintah pusat akan memberikan DAK pada pembangunan lanjutannya