Jember (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Silakan dilaporkan kepada Dispendik kalau ada penyimpangan yang dilakukan pihak sekolah disertai dengan bukti-bukti yang valid dan akan kami proses," katanya di Kabupaten Jember, Senin.
Pendaftaran siswa PPDB tingkat SD dan SMP di Kabupaten Jember menggunakan sistem zonasi dilaksanakan pada 17-20 Juni 2019, kemudian hasilnya akan diumumkan pada 22 Juni 2019 untuk SD dan pengumuman SMP pada 27 Juni 2019.
Menurut dia aturan penerimaan siswa baru sudah jelas yakni mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51 tahun 2018 tentang PPDB dan Peraturan Bupati Jember Nomor 47 tahun 2019 yang berdasarkan sistem zonasi murni, sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh sekolah di Kabupaten Jember.
"Tidak boleh ada jual beli kursi dan titipan dalam PPDB di Jember karena semuanya harus sesuai dengan prosedur dan transparan, sehingga kalau ada sekolah yang berani melakukan itu maka akan ditindak tegas," tuturnya.
Ia mengimbau orang tua peserta tidak memaksakan diri untuk memilih sekolah yang jauh dari jarak rumah atau domisili karena penerapan zonasi diharapkan adanya pemerataan siswa, sehingga sadar untuk memilih sekolah yang dekat dengan rumah mereka.
"Tidak ada sekolah favorit karena semuanya sama menerapkan sistem zonasi dalam jaringan (online) untuk SMP dan luar jaringan (offline) untuk TK dan SD," katanya.
Sistem PPDB untuk TK dan SD menggunakan sistem zonasi dengan menggunakan dua jalur jalur utama yakni perpindahan orang tua sebesar 10 persen dan jalur zonasi sebesar 90 persen.
Sedangkan PPDB SMP tetap menggunakan sistem zonasi dengan menggunakan 3 jalur plus yakni jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen, jalur prestasi sebesar 5 persen, jalur zonasi murni secara dalam jaringan (daring) sebesar 90 persen, dan jalur tambahan kelas olahraga.
Pantauan di lapangan di sejumlah sekolah para orang tua menyerbu sekolah yang dinilai favorit seperti di SMP Negeri 1 Jember dan SDN Kepatihan 1 Jember pada hari pertama pendaftaran siswa dengan menggunakan sistem zonasi, sedangkan sistem mutasi dan prestasi dilaksanakan pada 13-14 Juni 2015.
Salah satu orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya di SDN Kepatihan 1, Dwi mengatakan datang ke sekolah setempat pukul 07.15 dan mendapat nomor antrean 147, padahal pagu di SDN Kepatihan 1 hanya menerima sebanyak 112 siswa.
"Beruntung ada teman yang anaknya juga daftar di sana mengambilkan nomor antrean pendaftaran PPDB untuk saya lebih pagi, sehingga saya menggunakan nomor antrean yang diberikan itu karena nomornya lebih kecil," ujarnya.
Jual beli kursi dan titipan PPDB, silakan laporkan ke Dispendik Jember
Senin, 17 Juni 2019 15:49 WIB
Tidak boleh ada jual beli kursi dan titipan dalam PPDB di Jember, karena semuanya harus sesuai dengan prosedur dan transparan