Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mengungkap jaringan yang memperjualbelikan bubuk petasan serta menangkap mereka, karena terlibat dalam jual beli barang berbahaya tersebut.
Paur Subbag Humas Polres Kediri Aipda Endyk Wahyu mengemukakan polisi awalnya mendapatkan informasi marak penjualan petasan di jalan raya wilayah Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil membongkarnya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Polres Kediri melakukan penyelidikan di sekitar TKP, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut didapati bahwa seseorang sedang memperjualbelikan bubuk petasan," katany di Kediri, Minggu.
Polisi berhasil menangkap yang terkait dengan kasus tersebut, antara lain Put (17), pelajar asal Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, lalu Hak (28), seorang sopir warga Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan Muh (37), petani asal Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Awalnya, polisi mengamankan Put. Dari tangannya, petugas menyita satu tas punggung, satu bungkus plastik besar yang berisi 4 kilogram bubuk petasan dan 15 sumbu petasan.
Setelah diperiksa, ia mengatakan bahwa bubuk petasan itu didapatkan dari Hak yang dibelinya seharga Rp200 ribu per kilogram. Petugas lalu menangkap yang bersangkutuan dan setelah diinterogasi, Hak mengaku bahwa barang itu dibeli dari Muh seharga Rp160 ribu.
"Kemudian petugas melakukan pengejaran pada yang bersangkutan dan berhasil mengamankannya saat di rumah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri guna proses lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, Polres Kediri juga berhasil menyita bubuk petasan dengan barang bukti 4,5 kilogram. Bahan itu disita dari seorang pelajar berinisial San (18), asal Desa Juwet, Kecamatan Wates.
Petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, saringan, baskom dan sendok besar. SA dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, karena yang bersangkutan masih usia pelajar, polisi tidak melakukan penahanan. Polisi meminta orang tua dan sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli bubuk petasan, karena berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain ketika terjadi ledakan. Jika nekat, yang bersangkutan bisa berurusan dengan hukum dan bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.