Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum Refly Harun berpendapat penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi ulama sepanjang penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Saya kira sepanjang penyidik bisa membuktikannya, itu bukan kriminalisasi. Itu sebabnya, penyidik tidak boleh main-main. Harus profesional menegakkan hukum," kata Refly di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden Prabowo Subianto menuding penetapan tersangka Bachtiar Nasir, yang dikenal sebagai seorang ustadz, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
Refly menyakini penyidik telah memiliki alat bukti sehingga berani menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sebagai tersangka.
"Tanpa itu, saya kira penyidik tidak akan berani menetapkan seseorang (Bachtiar) sebagai tersangka. Secara formil saya yakin penyidik punya alat bukti," ucap Refly.
Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua. Adapun bukti permulaan yang dimiliki kepolisian antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman. Juga keterangan pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.
Alat bukti lainnya adalah rekening yayasan yang telah diaudit. Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu digunakan untuk kegiatan lain, bukan untuk bantuan.
"Saya kira penegak hukum juga perlu mengusut kasus yang memberi pengaruh luas terhadap masyarakat," ujar Refly.
Penetapan tersangka Bachtiar Nasir bukan kriminalisasi selama ada bukti
Kamis, 9 Mei 2019 16:56 WIB
Tanpa itu, saya kira penyidik tidak akan berani menetapkan seseorang (Bachtiar) sebagai tersangka