Sidoarjo (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo yang diketuai Dede Suryaman menunda pembacaan vonis kepada 12 orang mantan anggota DPRD Kota Malang dengan alasan masih menunggu penyempurnaan.
"Saat ini putusan masih disusun dan belum bisa dibacakan pada hari ini," katanya pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, Kamis.
Sebelum memulai persidangan dirinya juga sempat menanyakan kesehatan salah satu terdakwa yakni Sugiarto yang mengalami masalah kesehatan di bagian mata.
"Bagaimana kondisinya, sudah sehat. Kalau masih membutuhkan pengobatan nanti dibuatkan surat ya," ucapnya.
Menjawab pertanyaan itu, Sugiarto mengatakan kalau kondisi matanya masih belum sehat, dan masih akan dilakukan operasi.
"Masih belum sehat," ujarnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ahmad Burhanudin mengatakan kalau pihaknya sangat menghormati putusan hakim terkait dengan penundaan tersebut.
"Kami siap menunggu keputusan yang ditunda pada tanggal 9 Mei mendatang. Untuk terdakwa Sugiarto kami akan membawa untuk berobat," katanya.
Sebelumnya, 12 mantan anggota DPRD Kota Malang dituntut berbeda-beda mulai dari empat tahun tiga bulan hingga enam tahun penjara oleh jaksa KPK.
Sebanyak 12 terdakwa yang diduga terlibat korupsi yang disidangkan yakni Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota (saat itu) Moch. Anton.