Tera ulang tangki mobil pengangkut BBM
Jumat, 5 April 2019 21:11 WIB
Petugas Bidang Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri saat melakukan tera ulang tangki ukur mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di kantor Bidang Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (5/4). Tera ulang wajib dilakukan setiap dua tahun sekali, guna memastikan tangki dalam kondisi baik dan sesuai dengan kapasitasnya. Antara Jatim/Asmaul Chusna/zk.