Madiun (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Madiun Yakobus Wasit Supodo menyebut sebanyak enam dari 27 kelurahan di daerah setempat rawan terjadi praktik politik uang pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Menurut dia, praktik politik uang di Kota Madiun masih mengkhawatirkan dan hal itu diketahui dari hasil pemetaan potensi politik uang yang dilakukan Bawaslu Kota Madiun melalui survei.
"Hasil survei mencatat terdapat jawaban responden yang rawan memicu terjadinya praktik politik uang. Adapun enam kelurahan tersebut adalah Kelurahan Nambangan Lor dan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo. Kelurahan Kelun dan Tawangrejo untuk Kecamatan Kartoharjo, serta Kelurahan Josenan dan Demangan di Kecamatan Taman," ujar Yakobus kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, survei dilakukan serentak di seluruh kota/kabupaten di Jawa Timur pada 9-20 Maret 2019. Khusus untuk Kota Madiun, survei dilakukan dengan mengambil sampel 162 warga di 27 kelurahan di Kota Madiun.
Setiap kelurahan diambil enam warga sebagai responden, dengan kategori warga usia 17 tahun hingga 25 tahun, 25 tahun hingga 40 tahun, dan usia di atas 40 tahun.
"Setelah dianalisa, potensi praktik politik uang, masih rawan terjadi dan mengkhawatirkan. Hal itu karena sebagian melihat praktik politik uang itu bukan menjadi sesuatu yang harus ditolak. Ada juga yang tahu dan melihatnya, namun tidak melapor karena takut diintimidasi," kata Yakobus.
Yang mengejutkan lagi, praktik politik uang tersebut dilakukan pas bukan pada saat metode kampanye dijalankan. Biasanya warga didatangi langsung ke rumah-rumah, sehingga semakin sulit untuk dideteksi.
Guna mencegah terjadinya praktik politik uang, Bawaslu Kota Madiun akan intensif melakukan sosialisasi dan melakukan patroli pengawasan bersama tim Gakkumdu.
"Hasil survei tersebut akan kami laporkan ke Gakkumdu. Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan pada saat rapat umum, masa tenang, dan pada menjelang hari H," katanya.
Pemilihan Umum serentak digelar 17 April 2019, yakni memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.