Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri), batal menjalani pemeriksaan dari penyidik pada Kamis ini.
Ketua Tim Media Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut mantan Ketua Umum PSSI tersebut rencananya akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya, namun batal karena hingga pukul 12.00 WIB tidak tampak hadir di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Joko Driyono batal diperiksa dengan alasan sedang ada pekerjaan. Oleh karena itu yang bersangkutan akan datang diperiksa pada Senin (25/3) besok," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, kuasa hukum PSSI Andru Bimaseta mengaku tak tahu menahu ihwal pemeriksaan tersebut dengan alasan status dirinya.
"Mohon maaf kalau mengenai hal itu, bisa ditanyakan langsung ke pengacaranya. Kebetulan saya pengacara PSSI, bukan pengacara Joko Driyono" tuturnya.
Joko Driyono (Jokdri) ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis sejak 14 Februari 2019.
Dirinya diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang semuanya diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan apartemen Jokdri di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.
Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri selama 20 hari. Namun hingga kini Joko Driyono belum mendapatkan penahanan dan pencekalan itu belum diketahui statusnya seperti apa.
Joko Driyono sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.(*)