Bojonegoro (ANTARA) - Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jawa Timur, Dr. Ir. Gentur Prihantono mengatakan banyak badan usaha pelaksana konstruksi di Jatim yang tidak memperpanjang Sertifikat Keahlian (SKA), disebabkan tidak memperoleh pekerjaan.
"Target kami di Jatim akhir 2018, ada 1.700 badan usaha pelaksana konstruksi yang mendaftar ulang memperpanjang SKA. Tapi ternyata yang mendaftar ulang hanya sekitar 30 persennya," kata dia di Bojonegoro, Selasa.
Ditemui usai diskusi dengan tema "Peran Regulasi Dalam Usaha Jasa Konsultansi" yang digelar Forum anggota Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (Inkindo) Jatim, ia menegaskan bahwa badan usaha pelaksana konstruksi yang tidak memperpanjang SKA, sebagian besar tidak memperoleh pekerjaan.
"Saya tanya badan usaha pelaksana konstruksi yang tidak memperpanjang SKA, ya karena tidak memperoleh pekerjaan juga faktor lainnya. Setelah tidak memperoleh pekerjaan mereka kerja apa saja, ya saya kurang tahu," ujar dia didampingi Ketua DPP Inkindo Jawa Timur, Adi Prawito.
Yang jelas, kata dia, LPKJ siap membantu badan usaha pelaksana konstruksi untuk memperpanjang SKA atau izin, agar bisa tetap memperoleh pekerjaan.
"Perpanjangan SKA itu merupakan persyaratan badan usaha pelaksana konstruksi untuk bisa memperoleh pekerjaan. Sangat disayangkan kalau tidak diperpanjang," ucapnya.
Ia menambahkan tenaga ahli di bidang konsultan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), di semua daerah kabupaten/kota, untuk amdal lalu lintas, lingkungan, tata ruang, juga masih kurang.
Padahal, menurut dia, semua kegiatan konstruksi di Indonesia, syaratnya harus ada tenaga ahli konsultan amdal. "Tapi persyaratannya (perusahaan amdal) berat karena harus memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH)," ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Inkindo Jawa Timur, Ir. Adi Prawito, M.M., menjelaskan kebutuhan tenaga ahli di bidang konstruksi masih kurang banyak.
Dari data yang ada tenaga ahli mulai arsitek, sipil, mekanik dan elektro, yang tersedia hanya berkisar 500-700 tenaga ahli. "Padahal kebutuhan secara nasional 1,5 juta tenaga ahli," ucap dia yang juga Ketua DPP Intakindo Jatim itu.
Untuk mempercepat ketersediaan tenaga ahli, pihaknya, akan mendorong mahasiswa tingkat akhir memperoleh sistem pelatihan mandiri setara pengalaman setahun untuk bisa memperoleh SKA.
"Setelah memperoleh pelatihan sekitar sebulan, magang dua bulan pekerjaan selanjutnya boleh mengikuti uji SKA, tapi masa berlakunya SKA hanya setahun," ucapnya.
Kordinator Daerah (Korda) Inkindo Bojonegoro Fery Candra Kresna menambahkan diskusi yang digelar itu terutama untuk meningkatkan kemampuan konsultan yang ada di Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.
LPJKP: Banyak pelaksana konstruksi Jatim Tidak Perpanjang SKA
Selasa, 12 Maret 2019 17:14 WIB
Target kami di Jatim akhir 2018, ada 1.700 badan usaha pelaksana konstruksi yang mendaftar ulang memperpanjang SKA. Tapi ternyata yang mendaftar ulang hanya sekitar 30 persennya.