Kediri (ANTARA) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar merencanakan tidak membolehkan penggunaan plastik sebagai wadah barang dalam transaksi jual beli, sebagai bagian mengurangi volume sampah terutama dari bahan baku plastik.
"Banyak sampah plastik yang tentunya tidak mudah terurai. Nanti tidak boleh pakai plastik di Kediri dalam waktu dekat ini. Cukup sampah plastik di Kediri," katanya di Kediri, Jatim, Kamis.
Ia mengatakan, volume sampah terutama dari bahan plastik cukup besar. Bahkan memerlukan waktu yang cukup lama terurai dan bisa merusak lingkungan. Pemerintah kota mewacanakan agar dalam setiap transaksi lebih memanfaatkan media yang ramah lingkungan seperti kertas.
Di Kediri, juga terdata sejumlah titik yang terdapat genangan air ketika hujan deras terjadi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata salah satunya dipicu dari sampah plastik yang menyumbat aliran air.
Pemerintah Kota Kediri kini juga membuat regulasi untuk mengurangi volume sampah, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 35 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Kediri dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Kepala Seksi Pemanfaatan Sampah dan Penanganan Limbah B3 DLHKP Kota Kediri Ridwan mengatakan saat ini volume sampah di Kota Kediri yang ditampung di TPA Klotok sudah di atas rata-rata.
"Berdasarkan data, setiap orang di Kota Kediri menghasilkan 0,5 kilogram sampah setiap harinya dan setiap harinya Kota Kediri menghasilkan sampah sebesar kurang lebih 145 ton. Untuk itu dengan perwali ini masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah dan pemilahan sampah. Masyarakat juga harus menerapkan paradigma bagaimana sampah dapat bernilai ekonomis," tuturnya.
Pihaknya mengungkapkan di 2019, Pemerintah Kota Kediri menargetkan persentase pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kediri hingga sebesar 20%. Kemudian untuk persentase penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga hingga sebesar 80%.
Selain itu, Pemkot Kediri juga berencana untuk membangun tempat pembuangan akhir (TPA) III di 2019. Pemkot telah menganggarkan dana sekitar Rp12 miliar untuk rencana pembangunan TPA yang ketiga tersebut, menyusul dua TPA sebelumnya sudah melebihi kapasitas.
Untuk luas lahan yang akan dijadikan TPA III rencananya 1 hektare, lebih sedikit ketimbang TPA II yang seluas 2 hektare. DI TPA baru itu nantinya juga akan menggunakan sistem "sanitary renville", yang menerapkan sistem penanganan sampah terpadu. Selain itu, di TPA yang baru juga akan digunakan teknik dengan "mesin conveyor sampah" untuk memperlambat TPA penuh. (*)