Kediri (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, Jawa Timur, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berbagai kebutuhan untuk warga yang disabilitas diperhatikan sehingga hak pilih mereka dalam Pemilu 2019 bisa terpenuhi.
"Di UU mereka juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Kami mengajak untuk berpartisipasi ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu baik di kampanye hingga pemutakhiran, siapa tahu ada yang belum masuk atau masuk tapi tidak dicatat jenis cacatnya," kata Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansyur di Kediri, Kamis.
Mansyur yang ditemui dalam sosialisasi peranan penyandang disabilitas dalam partisipasi terhadap pengawasan Pemilu 2019 menegaskan, Bawaslu Kota Kediri sengaja menyelengarakan kegiatan tersebut dengan harapan mereka juga ikut serta memberikan masukan ke bawaslu untuk diteruskan ke KPU. Ia ingin agar semua warga di Kota Kediri, termasuk disabilitas terakomodasi hak pilihnya.
Dirinya mencontohkan, dari laporan yang masuk di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, ternyata rencana lokasi sebagai TPS akses bagi penderita disabilitas kurang ramah bagi penyandang tuna daksa.
"Termasuk soal template, alat bantu bagi tuna netra. Di KPU tidak ada kewajiban (menyertakan template), tpai hanya dapat dan untuk pengadaaan ini juga membutuhkan anggaran. KPU ternyata juag tidak ada anggaran untuk template," ujar dia.
Di Kota Kediri, terdapat 831 penyandang disabilitas yang terdata sebagai pemilih daftar tetap (DPT) dalam Pemilu 2019 dari lima jenis disabilitas. Diharapkan, dalam pelaksanaan Pemilu 2019 bisa berjalan dengan lancar, seperti saat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2018.
Jumlah DPT Kota Kediri yakni 201.850 orang. Dari jumlah itu, masih ditambah dengan jumlah pindah pilih yang mencapai 7.232 pemilih. Mereka berasal dari berbagai unsur, baik pekerja, pelajar, maupun santri. Namun, mayoritas mereka para santri di sejumlah pondok pesantren wilayah Kota Kediri. Dengan jumlah DPT yang baru tersebut, jumlah TPS juga bertambah hingga 25 TPS dari semula 947 menjadi 972 TPS. (*)
Bawaslu Minta KPU Kediri Perhatikan Kebutuhan Disabilitas
Kamis, 28 Februari 2019 15:36 WIB
Di UU mereka juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Kami mengajak untuk berpartisipasi ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu baik di kampanye hingga pemutakhiran, siapa tahu ada yang belum masuk atau masuk tapi tidak dicatat jenis cacatnya,