Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang masa penahanan artis berinisial VA selama 40 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi dalam jaringan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena VA sudah menjalani 20 hari penahanan.
"Permohonan perpanjangan penahanan ini kita tembuskan ke pengadilan, kejaksaan, dan keluarga yang bersangkutan, untuk diperpanjang selama 40 hari ke depan," kata Barung.
Kabid Humas menegaskan, permohonan perpanjangan penahanan terhadap artis VA dilakukan sesuai peraturan yang ada.
"Permohonan perpanjangan penahanan dalam rangka kita memperjelas dan menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan VA di kejaksaan," katanya.
Barung berharap pada pekan depan, berkas-berkas pemeriksaan tersangka VA yang akan diserahkan untuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi sudah rampung.
"Kita harapkan minggu depan sudah ada kejelasan bahwa kasus ini sudah kita majukan tahap I dan kemudian koreksi-koreksi yang kita dapatkan untuk kelengkapan bisa kita lengkapi dengan perpanjangan penahanan itu," ujarnya.
Dalam kasus pelacuran daring, polisi menetapkan VA sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE, karena disebut-sebut aktif menyebar foto dan video vulgar dirinya.(*)
Baca juga: Polda Jatim Resmi Tahan Artis VA setelah Lima Hari Dirawat
Baca juga: Kapolda Jatim: VA Tidak Diperlakukan Khusus
Baca juga: Artis VA Resmi Ditahan Terkait Kasus Prostitusi
Polda Jatim Perpanjang Masa Penahanan Artis VA
Jumat, 22 Februari 2019 13:39 WIB
Permohonan perpanjangan penahanan dalam rangka kita memperjelas dan menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan VA di kejaksaan