Madiun (Antaranews Jatim) - Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani mengungkapkan, tarif jasa layanan prostitusi dalam jaringan (daring) atau online yang sedang ditangani oleh kepolisian setempat sekitar Rp1 juta per jam.
"Hasil penyelidikan, diketahui tarif yang ditetapkan oleh muncikari adalah Rp1 juta untuk satu perempuan setiap jamnya," ujar AKP Ida Royani kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin.
Dari uang tersebut, nantiya dibagi antara muncikari dan si wanita penjual jasa prostitusi. Tiap wanita penjual jasa prostitusi ada yang mendapat bagian Rp400 ribu dan ada juga yang Rp500 ribu.
Ida menjelaskan, praktik prostitusi daring tersebut dilakukan melalui akun media sosial facebook yang dimiliki muncikari.
Di akun tersebut dipasang foto-foto seksi. Jika ada pria yang tertarik, maka mereka mulai membuka obrolan melalui chatting atau komunikasi jalur pribadi. Dari situ, kemudian saling bertukar nomor telepon dan komunikasi dilanjut untuk melakukan pertemuan dan kencan dengan wanita yang telah disepakati besaran jasanya.
Praktik tersebut telah digerebek jajaran Satuan Reskrim Polres Madiun Kota saat sang pemesan dan wanita penjual jasa prostitusi sedang berkencan di sebuah hotel di Jalan Pahlawan Kota Madiun.
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap satu muncikari berinisial AR dan tiga pekerja seks komerial berinisial AN, PT, dan EL.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menangkap satu muncikari lainnya. Sedangkan satu dari tiga wanita yang ditangkap dibebaskan untuk menjadi saksi, karena belum sempat masuk dalam kamar.
"Sehingga dalam kasus ini, ada dua tersangka yakni sang muncikari dan dua saksi korban yang merupakan wanita penjual jasa prostitusi," katanya.
Dua wanita penjual jasa prostitusi tersebut berinisial ER (25) warga Dagangan, Kabupaten Madiun, dan AN (17) warga Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun. Sedangkan sang muncikari, yaitu berinisial CC (23) dan AR (25), keduanya merupakan warga Kota Madiun.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dua tersangka mucikari dan dua PSK saksi korban masih ditahan di mapolres untuk dimintai keterangan," tambah Ida.
Tersangka mucikari akan dikenakan dengan Undang-Undang Perdagangan Manusia dan juga UU ITE. (*)
Polisi: Tarif Jasa Prostitusi Daring di Madiun Rp1 Juta/Jam
Senin, 14 Januari 2019 19:13 WIB
Hasil penyelidikan, diketahui tarif yang ditetapkan oleh mucikari adalah Rp1 juta untuk satu perempuan setiap jamnya