Surabaya (Antaranews Jatim) - Wisnu Wardhana atau akrab disapa WW dicopot dari posisinya sebagai sekretaris DPW Relawan Jokowi (Rejo) Jawa Timur setelah ditangkapnya terpidana kasus pengalihan aset PT Panca Wira Usaha tersebut.
"Kami pasti bersikap dan segera mencari penggantinya di tim relawan," ujar Ketua DPW Rejo Jatim Kelana Aprilianto ketika dikonfirmasi wartawan dari Surabaya, Rabu.
Rejo merupakan relawan pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin pada Pemilihan Presiden 2019 yang di Jatim sudah terbentuk di 38 kabupaten/kota.
Selain menjabat sekretaris di Rejo, Wisnu Wardhana merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jatim dari Partai Hanura nomor urut 1 mewakili daerah pemilihan III (Kabupaten/Kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo).
Dengan adanya kasus ini, kata dia, maka proses pencalegan Wisnu Wardhana tidak akan diteruskan dan telah ada konfirmasi persetujuan untuk pencoretan nama yang bersangkutan.
"Karena sekarang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) maka prosesnya segera kami bahas secara internal," kata Kelana yang juga Ketua DPW Partai Hanura Jatim tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Wisnu Wardhana (Video)
Baca juga: Kajari Sebut Terpidana Wisnu Sempat Palsukan Kartu Identitas (Video)
Rabu pagi tadi, Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.
Proses eksekusi dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya saat terpidana melintas mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013. (*)