Surabaya (Antaranews Jatim) - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengapresiasi Kejaksaan Negeri Surabaya yang berhasil menangkap Wisnu Wardhana, terpidana kasus pengalihan aset PT PWU Jatim.
"Tentu rakyat bangga dengan kiprah Kejari Surabaya dan Kejati Jatim, karena berhasil menangkap pelaku korupsi yang belum mau menyerahkan diri," ujarnya kepada wartawan di Surabya, Rabu.
Selaku mantan orang nomor satu di Kejaksaan Jatim, Maruli juga memuji Kajari Surabaya Teguh Darmawan karena sangat tegas memburu koruptor.
Tentang penangkapan yang dilakukan di jalan dan menyita perhatian publik, Maruli yang kini memilih maju sebagai caleg Partai NasDem itu berharap dijadikan momentum untuk meningkatkan tata kelola BUMD secara lebih profesional.
"Imbasnya, BUMD bisa memberi manfaat bagi rakyat sebagaimana kewajiban yang harus dilakukan, bukan malah dijadikan lahan korupsi," ucap Maruli yang dua kali mengantarkan kejaksaan tinggi dipimpinnya sebagai yang terbaik dalam pemberantasan korupsi tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Wisnu Wardhana
Baca juga: Kajari Sebut Terpidana Wisnu Sempat Palsukan Kartu Identitas
Rabu pagi tadi, Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.
Proses eksekusi dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya saat terpidana melintas mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013. (*)