Surabaya (Antaranews Jatim) - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menilai seorang koruptor di Indonesia layak dihukum mati sebagai efek jera sehingga membuat orang lain tak berani melakukannya.
"Seharusnya memang dihukum mati agar tidak terulang korupsi di negeri ini," ujarnya ditemui usai menjadi pembicara seminar pemberantasan korupsi yang digelar "Asian Law Student Association" (ALSA) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Kamis.
Menurut dia, selama ini hukuman yang diterima koruptor sangat jauh dari harapan karena jarang ada yang divonis hingga belasan tahun meski tindakan yang dilakukannya sangat membuat rakyat menderita.
"Ada satu dua koruptor dihukum berat, tapi banyak juga yang hukumannya membuat rakyat sakit hati karena tergolong ringan. Ke depan harus diperberat agar mereka tobat dan yang lain berpikir dua kali jika mau melakukan tindakan korupsi," ucapnya.
Selain itu, terhadap lembaga hukum diharapkan juga memberikan ketegasan dengan menempatkan para tahanan korupsi di penjara yang tempat tidurnya beralaskan lantai, termasuk tak memberikan kesempatan dengan fasilitas.
Sementara itu, terkait banyaknya pejabat dan kepala daerah yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pria yang pada 2013 pernah menjabat sebagai orang nomor satu di kejaksaan Papua tersebut juga mengaku heran, padahal sudah banyak kepala daerah lain yang harus menderita di tahanan.
Maruli berpendapat, kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dikarenakan banyak faktor, salah satunya karena tingginya biaya politik saat proses pencalonan sehingga menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.
"Kepada masyarakat juga jangan mudah dirayu dengan uang saat kampanye. Jangan diterima uangnya sehingga para calon itu bingung karena khawatir tidak mendapat suara karena masyarakatnya tidak mau menerima uang," katanya.
Pada kesempatan sama, pria yang pada Pemilu 2019 mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dapil I (Surabaya) dari Partai NasDem tersebut memaparkan data yang diperolehnya dari "Indonesia Corruption Watch" (ICW) bahwa gara-gara korupsi negara ini terus merugi.
Di data tersebut, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sepanjang semester pertama sebanyak 139 kasus dengan 351 orang tersangka, nilai kerugian negara Rp1,09 triliun, termasuk nilai suap Rp42,1 miliar. (*)