Malang (Antaranews Jatim) - Dinas Perindustrian Kota Malang melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Industri (RPIK) Kota Malang yang memuat rumusan pokok kebijakan perencanaan dan pemanfaatan pembangunan industri Kota Malang tahun 2018-2038.
Kepala Dinas Perindustrian Kota Malang Subkhan mengatakan bahwa dalam RPIK tersebut, memuat rencana aksi yang dibagi dalam pentahapan lima tahunan, diantaranya meliputi penetapan sasaran dan program pengembangan industri unggulan daerah.
"Selain itu, uji publik juga mencakup pengembangan perwilayahan, pembangunan sumber daya, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan industri," kata Subkhan, di Malang, Jatim, Rabu.
RPIK Kota Malang tahun 2018-2038 memuat rumusan pokok kebijakan yang meliputi visi dan misi pembangunan industri daerah, tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, dan strategi serta program pembangunan industri unggulan khususnya di Kota Malang.
Sektor industri merupakan sektor yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan kerja yang luas. Sektor tersebut, akan menggunakan bahan baku yang akan diolah menjadi barang jadi, atau bawang setengah jadi, guna memberikan nilai tambah tinggi.
Selain itu, karena sektor industri juga merupakan sektor sekunder, maka sektor industri menjadi penting dalam pembangunan ekonomi.
Dalam uji pubik tersebut, melibatkan para pemangku kepentingan khususnya yang berada di wilayah Kota Malang, mulai dari perangkat daerah, sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan pada akademisi.
Tujuan diadakannya uji publik terrsebut supaya penyusunan draft rencana pembangunan industri Kota Malang yang sinkron dengan dokumen perencanaan pengembangan industri provinsi (RPIP) dan mengacu pada arahan industri nasional (RIPIN).
Diharapkan untuk kedepannya, Kota Malang dapat memiliki kawasan industri yang lebih tertata dan mampu menunjang para pengusaha, serta pengrajin dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya.(*)
Pemerintah Kota Malang Uji Publik Ranperda Sektor Industri
Rabu, 19 Desember 2018 17:46 WIB
Uji publik juga mencakup pengembangan perwilayahan, pembangunan sumber daya, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan industri