Kediri (Antaranews Jatim) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengapresiasi warga yang aktif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebab pajak ini untuk membangun kota.
Wali Kota, Minggu mengemukakan hasil dari membayar PBB telah dirasakan oleh masyarakat dengan peningkatan pembangunan yang ada di Kota Kediri serta fasilitas publik.
"Alhamdulillah masyarakat bisa merasakan melalui fasilitas-fasilitas publik yang ada," katanya di Kediri.
Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota mengungkapkan setiap tahunnya PBB yang diterima oleh Pemerintah Kota Kediri kurang lebih Rp24 miliar. Masyarakat dapat menikmati hasil dari membayar pajak lebih besar lagi yakni Rp75 miliar melalui program pemberdayaan masyarakat. Melalui program ini sarana dan prasarana di Kota Kediri juga lumayan bagus.
"Saya sering turun ke kelurahan-kelurahan ngobrol dengan masyarakat dalam acara Kopi Tahu. Jadi kita diskusi apa saja yang harus segera kita perbaiki," jelasnya.
Mas Abu juga mengungkapkan pemerintah kota terus berupaya mempersiapkan sumber daya manusia di Kota Kediri. Ia juga mengajak agar masyarakat tepat waktu dalam membayar PBB sehingga pembangunan bisa terlaksana dengan cepat.
"Di Kediri ini semakin ramai dan berkembang. Ke depan akan ada 'airport dan exit tol'. Kita harus ambil peluangnya dengan mempersiapkan SDM di Kota Kediri," pungkasnya.
Walikota muda berusia 38 tahun ini berpesan kepada masyarakat agar tepat waktu dalam membayar PBB sehingga pembangunan pun terlaksana dengan cepat.
Kepala BPPKAD Kota Kediri Bagus Alit mengatakan pihaknya melakukan undian lunas PBB sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak di Kota Kediri. Undian tersebut diikuti oleh wajib pajak yang melunasi PBB sampai tanggal 14 Desember. Pemenang undian iut mendapatkan hadiah utama berupa mobil, sepeda motor, dan sejumlah hadiah lainnya.
Sementara untuk meningkatkan PBB dari masyarakat BPPKAD juga telah melakukan beberapa upaya seperti sosialisasi, menggelar bulan panutan PBB, pembayaran PBB di kelurahan, melakukan pelayanan pembayaran PBB melalui mobil keliling, serta penagihan langsung pada wajib pajak. (*)