Surabaya (Antaranews Jatim) - PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) menyatakan dukungannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sedang menyelidiki dugaan penyelundupan kayu merbau asal Sorong, Papua Barat.
Dalam perkara ini, PT SPIL bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pelayaran dari Sorong menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang mengangkut 40 kontainer berisi kayu-kayu yang belakangan diketahui dokumennya palsu tersebut, menggunakan Kapal Hijau Jelita pada 25 November hingga 1 Desember 2018.
Corporate Affairs PT SPIL Dominikus Putranda kepada wartawan di Surabaya, Jumat, menegaskan, perusahaannya tidak memiliki otoritas untuk menentukan keabsahan dokumen pada barang-barang yang akan diangkut.
Dia mencontohkan, saat mengangkut 40 kontainer berisi kayu dari Sorong yang belakangan oleh Kementerian LHK dinyatakan ilegal, PT SPIL telah menerima dokumen dari pihak pengguna jasa yang mencantumkan otorisasi dari lembaga yang berwenang.
"Kami anggap surat-surat atau dokumen yang kami terima itu lengkap. Sebagai pemilik kapal, SPIL tidak dalam posisi untuk menentukan keabsahan dokumen barang-barang yang akan masuk ke kapal," katanya.
Manajemen SPIL baru mengetahui 40 kontainer berisi kayu merbau asal Porong itu dokumennya tidak sesuai dengan isinya setelah didatangi penyelidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
Dominikus mengungkapkan, sebagai perusahaan pelayaran nasional yang telah puluhan tahun melayani angkutan laut di berbagai wilayah Indonesia, termasuk jalur perintis, SPIL memiliki komitmen yang jelas dan kuat terhadap penegakan hukum di industri pelayaran nasional.
"Kami mendukung penyelidikan. SPIL berharap kasus ini segera tuntas. Jika ada orang dalam perusahaan yang nantinya dinyatakan turut terlibat, secara internal kami akan memberi tindakan atau sanksi tegas," ucapnya. (*)
Baca juga: Kementerian LHK Selidiki Penyelundupan Kayu asal Sorong
SPIL Dukung KLHK Selidiki Penyelundupan Kayu asal Sorong
Jumat, 7 Desember 2018 19:52 WIB
Sebagai pemilik kapal, SPIL tidak dalam posisi untuk menentukan keabsahan dokumen barang-barang yang akan masuk ke kapal