Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, Jatim, menyarankan agar Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada bisa diberdayakan untuk bisa mengelola limbah medis atau bahan berbahaya dan beracun.
"Tidak perlu buat BUMD pengelolaah limbah sampah medis atau B3. Surabaya sudah punya PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang terbiasa mengelolah limbah," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Pernyataan Mazlan tersebut didasari atas rencana Pemerintah Kota Surabaya yang berencana akan membangun tempat pengelolaan limbah medis atau B3 menyusul biaya pengelolaan limbah medis untuk 59 rumah sakit di Kota Surabaya cukup mahal atau diperkirakan mencapai Rp1 miliar dalam setiap tahunnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah mendukung Pemkot Surabaya untuk membangun pengelolaan limbah medis. Hanya saja, KLHK menyarankan agar nantinya pengelolaan limbah medis di Surabaya dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Mazlan, PDAM Surabaya selama ini sudah biasa mengelola air yang bahan bakunya salah satunya dari sungai menjadi air bersih atau air minum yang bisa dikonsumsi masyarakat.
"Kenapa tidak diberdayakan. Kalau pengelolaan limbah, PDAM sudah biasa. Tinggal di upgrade untuk limbah khusus sehingga bisa efisien biaya," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai usulan tersebut perlu dipertimbangkan dan tentunya manajemen PDAM juga harus siap jika nantinya diperlukan.
"PDAM harus mampu dan tentunya profesional. Tentunya kinerjanya juga harus digenjot. Kalau tidak mampu maka Dirut PDAM harus kita pertanyakan keprofesionalannya," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu dukungan dari Pemerintah Kota Surabaya agar rencana tersebut bisa terealisasi. "Saya yakin wali kota Surabaya akan setuju untuk efiseinsi," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita sebelumnya mengatakan dalam setiap hari limbah rumah sakit di Surabaya mencapai 8 ribu kilogram. Jika dalam sebulan dikalikan bisa mencapai sekitar 240 ribu kilogram.
"Kebutuhan tempat pengelolah limbah medis di Surabaya ini dinilai sangat mendesak," katanya.
Meski demikian, DPRD Surabaya sendiri telah menolak anggaran pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 senilai Rp60 miliar yang diajukan Pemkot Surabaya dalam APBD Surabaya 2019.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan pembangunan ini menyangkut soal racun yang sangat berbahaya, sehingga masih diperlukan beberapa kajian dan persiapan termasuk soal "Detail Engineering Design" (DED) atau bestek gambar kerja detail.
"Jadi tahapannya harus dilalui mulai dari DED-nya. Apalagi ini menyangkut soal pengolahan racun. Intinya kalau semua tahapan disiapkan dengan baik, ya nanti kita siapkan anggarannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan anggaran pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 senilai Rp60 miliar yang ditolak DPRD dalam RAPBD 2019 dialihkan untuk pembangunan gedung sekolah.
"Meski tidak dianggarkan, tapi pihaknya berharap semua perizinannya terkait rencana pembangunan pengelolaan limba B3 dipersiapkan baru setelah itu dianggarkan lagi. Kalau semua sudah siap, anggaran bisa diajukan lewat PAK (perubahan anggaran keuangan) 2019," katanya. (*)
DPRD Surabaya Sarankan PDAM Diberdayakan Kelola Limbah B3
Rabu, 5 Desember 2018 6:55 WIB
Tidak perlu buat BUMD pengelolaah limbah sampah medis atau B3. Surabaya sudah punya PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang terbiasa mengelolah limbah