Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan daerah setempat, masing-masing di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan Kredit Usaha Rakyat Bank Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farhan Alisyahdi kepada wartawan di Surabaya, Rabu malam, mengatakan, kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka dalam dua kasus korupsi tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kasus dugaan korupsi PT Jamkrida Jatim, dua orang tersangka yang ditahan, yakni ANH dan BS.
"Keduanya adalah mantan direksi PT Jamkrida Jatim," katanya.
Didik merinci kedua tersangka telah menggunakan uang perusahaan PT Jamkrida Jatim untuk keperluan pribadi.
Penyidik Kejati Jatim menghitung tindakan korupsi yang dilakukan dua petinggi perusahaan daerah itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp6,7 miliar.
"Tindakan korupsi dilakukan kedua tersangka secara bertahap dan berangsur-angsur mulai tahun 2015 hingga 2017," tambahnya.
Sementara dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim, kejaksaan telah menahan seorang tersangka, yakni SI, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang periode 2009-2014.
Penyelewengan dana KUR oleh tersangka SI dilakukan dengan modus mencatut nama orang lain agar dapat mencairkan uang KUR di Bank Jatim Cabang Jombang.
"Selama menjabat anggota DPRD Jombang, dia mengajukan KUR untuk 55 debitur. Namun, pengajuan KUR yang dikabulkan Bank Jatim hanya untuk 33 debitur dengan total dana yang cair sekitar Rp12,7 miliar," jelasnya.
Nama-nama 33 debitur yang diajukan tersangka SI dan tercatat telah memperoleh KUR dari Bank Jatim itu, ternyata tidak pernah menerima. Sedangkan SI dinyatakan tidak berhak menerima KUR, karena tidak memenuhi kualifikasi untuk memperoleh fasilitas KUR dari Bank Jatim.
Aspidsus Farhan menambahkan bahwa ANH, BS dan SI ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang hampir bersamaan pada Rabu sore, tetapi dengan dua berkas yang terpisah.
"Sejak pagi ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejati Jatim dan tadi sore langsung kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya. (*)