Situbondo (Antaranews Jatim) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Tambang Situbondo, Jawa Timur, Rabu, berunjuk rasa menolak pelaku usaha pertambangan galian C dari luar daerah melakukan aktivitas penambangan di wilayah setempat.
"Pihak kepolisian justru melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang belum memiliki kelengkapan perizinan," kata Onggo, salah seorang pendemo saat berorasi.
Selain menyampaikan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang belum mengantongi kelengkapan izin, para pendemo dalam tuntutannya juga menolak penambang dari luar Kabupaten Situbondo.
"Khususnya penambang dari luar kabupaten yang melakukan penambangan dan menjual hasil tambang yang rugi adalah masyarakat Kabupaten Situbondo," katanya.
Rencana awal, aksi unjuk rasa oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Peduli Tambang Situbondo ini akan melakukan orasi di depan Kantor Pemkab dan Polres Situbondo, namun gagal setelah ada kesepakatan antara Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono dengan Persatuan Penambang dan Armada Situbondo (Pasti).
Pendemo hanya sempat berorasi di Jalur Pantura (pantai utara), tepat di Kecamatan Panji dan tidak lama kemudian mereka membubarkan diri.
"Tidak jadi unjuk rasa ke Pemkab dan Kantor Polres Situbondo, salah satunya karena ada kesepakatan. Namun demikian, hal ini diapresiasi kapolres dan bukan berarti hal ini buntu, karena jika tidak ada tindak lanjut untuk menutup penambangan ilegal, kemungkinan akan melakukan aksi lebih besar," kata Sayonara, kuasa hukum Persatuan Penambang dan Armada Situbondo (Pasti).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono membenarkan telah ada kesepakatan bahwa akan melakukan penertiban.
"Memang benar sejumlah LSM yang berencana unjuk rasa terkait dengan adanya penambang dari luar kabupaten dan armada (dump truk), kami telah menyampaikan akan memfasilitasi kepada pelaku usaha pertambangan dari luar daerah tersebut," katanya.
Ia menambahkan, sesuai undang undang memang yang harus di kedepankan masyarakat lokal (kearifan lokal).
"Di Kabupaten Situbondo harus aman, damai dan kondusif. Apalagi tahun ini kan tahun politik, masalah kecil bisa besar. Oleh karena itu, kami telah menyampaikan akan memfasilitasi menyampaikan aspirasinya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira) Situbondo Didik Martono menilai kepolisian setempat tebang pilih dalam melakukan penertiban aktivitas penambangan yang tidak mengantongi kelengkapan perizinan.
"Beberapa waktu lalu Polres Situbondo melakukan sidak dan mengingatkan agar pelaku usaha pertambangan melengkapi perizinannya, akan tetapi sampai sekarang masih ada aktivitas penambangan yang masih beroperasi dan tidak ada tindakan dari kepolisian," katanya.
Ia mencontohkan, aktivitas penambangan di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, masih terus berjalan, kendati dalam perizinannya untuk pemerataan bukit yang akan diperuntukkan pom bensin dan perumahan.
Menurut ia, semestinya aktivitas penambangan di Desa Sumberkolak itu dihentikan, karena selain perizinannya belum lengkap, juga aktivitas itu secara resmi telah dilaporkan dan sampai saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
"Yang jelas, aktivitas penambangan di Desa Sumberkolak kami duga kuat belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) yang di dalamnya termasuk izin penjualan dan kewajiban membayar pajak," ucapnya. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
LSM Situbondo Menolak Penambang dari Luar Daerah (Video)
Rabu, 7 November 2018 15:53 WIB