Probolinggo (Antaranews Jatim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mengajak sekolah di wilayah setempat untuk menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) untuk menciptakan lingkungan yang sehat.
"Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok," kata Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Liliek Ekowati di Probolinggo, Minggu.
Ia mengatakan racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
"Salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan KTR. Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan," katanya.
Menurutnya KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau, sehingga semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.
"Penerapan KTR di lingkungan sekolah sudah menjadi suatu ketetapan dari Kementerian Pendidikan sehingga perlu dilaksanakan maksimal yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu adanya penerapan KTR di sekolah di Kabupaten Probolinggo," ujarnya.
Liliek mengatakan penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.
"Selain itu, akan meningkatkan citra (pandangan) yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan," ujarnya.
Dari aspek lingkungan, lanjutnya, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang dan dalam bidang ekonomi, akan mampu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin.
"Bagi pemerintah tentunya akan mengurangi pengeluaran belanja pemerintah daerah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok," katanya.
Dinkes Probolinggo juga sudah menggelar workshop Kawasan Tanpa Rokok dan Upaya Berhenti Merokok yang diikuti oleh guru dan tenaga kesehatan di seluruh sekolah di Kabupaten Probolinggo.
"Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pada guru dan tenaga kesehatan tentang KTR dan UBM di sekolah. Selain itu, mengimplementasikan KTR dan UBM baik di sekolah dan institusi agar guru dan tenaga kesehatan dapat mempraktekkan penggunaan alat smokerlyser," kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kabupaten Probolinggo Wiwik Yuliati.
Ia mengatakan pemerintah melalui Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya.
"KTR itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan," katanya.(*)