Madiun (Antaranews Jatim) - Bawaslu Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye milik calon legislatif yang melanggar aturan pemasangan.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko di Madiun, Minggu, mengatakan, APK berupa baliho milik caleg tersebut dipasang di lokasi yang dilarang.
"Sesuai aturan, APK caleg itu tidak boleh dipasang di tempat ibadah, dekat lembaga pendidikan dan kantor pemerintahan. Itu berlaku, baik untuk caleg tingkat kota, provinsi maupun pusat," ujar Kokok.
Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang melintang di jalan raya atau ditempel di pohon-pohon. Terhadap APK-APK yang dipasang menyalahi aturan tersebut, Bawaslu meminta agar pemasangannya dipindahkan.
"Untuk di Kota Madiun, kebanyakan dipasang di dekat sekolah, kantor pemerintah dan lainnya. Karenanya, Bawaslu meminta kepada tim sukses masing-masing caleg untuk mencopotnya," kata dia.
Kokok juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pemasangan APK para calon wakil rakyat tersebut. Jika warga menemukan ada yang menyalahi aturan, maka bisa melapor ke Bawaslu Kota Madiun.
Ia menambahkan, jika sudah diberitahu namun tim sukses tak kunjung mencopot atau memindahkan APK ke lokasi yang sesuai, maka bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP setempat akan melakukan pencopotan dan penertiban paksa.
Pada Pemilu 2019, baik legislatif maupun pemilihan presiden, saat ini sedang memasuki tahap kampanye yang berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Jumlah caleg yang telah ditetapkan KPU Kota Madiun sebagai peserta Pemilu 2019 sebanyak 325 orang. Mereka akan memperebutkan 30 kursi yang ada di DPRD Kota Madiun. (*)
Bawaslu Madiun Tertibkan APK Caleg Langgar Aturan
Minggu, 14 Oktober 2018 11:55 WIB