Blitar (Antaranews Jatim) - Ratusan guru honorer atau guru tidak tetap di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melakukan protes terkait dengan syarat pendaftaran calon aparatur sipil negara (ASN), yang salah satunya adalah batasan umur.
Koordinator aksi, Eka Agus Trianto mengatakan pemerintah memang telah membuka peluang untuk pendaftaran calon ASN, namun yang menjadi kendala adalah syarat umur. Saat ini mayoritas usia guru honorer Kabupaten Blitar di atas 35 tahun.
"Kami harapkan agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018, karena di situ ada batasan umur. Padahal, teman-teman ini banyak yang usianya di atas 40 tahun," katanya di Blitar, Senin.
Ia mengatakan, pemerintah harusnya lebih mendahulukan honorer untuk lolos dalam seleksi calon ASN. Mereka sudah lama mengabdi menjadi guru, bahkan honor yang diberikan juga kurang sesuai. Padahal, mereka harus mencukupi kebutuhan keluarga termasuk membeli susu anak.
"Kami memang tinggal di lereng kelud (Gunung Kelud, 1731 mdpl), tapi kami juga warga Indonesia yang berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Jika yang honorer belum tercover sepenuhnya, mohon jangan diambilkan dari umum," kata dia.
Siti Nur Izza, salah seorang guru honorer di Kabupaten Blitar mengaku dirinya sudah 12 tahun menjadi guru honorer dan hingga kini belum diangkat menjadi ASN. Selama menjadi guru honorer, dirinya mendapatkan honor Rp300 ribu per bulan.
"Saya sudah 12 tahun menjadi guru. Setiap bulan saya mendapatkan Rp300 ribu, ini sebenarnya tidak cukup untuk membeli susu," kata dia.
Siti berharap, pemerintah lebih memerhatikan guru honorer seperti dirinya. Dirinya berharap, honor yang diterima sebagai guru honorer bisa menjadi lebih baik lagi, setidaknya sama dengan UMK di Kabupaten Blitar.
Para guru di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini melakukan aksi di sepanjang jalan wilayah tersebut. Mereka melakukan konvoi di sejumlah jalan protokol kecamatan ini dengan membawa beragam poster yang isinya tuntutan para guru. Aksi para guru ini juga diakhiri dengan membubuhkan tanda tangan di kain putih sepanjang 500 meter sebagai bentuk dukungan keberatan peraturan pemerintah tentang batasan usia saat tes calon ASN.
Walaupun aksi di jalan raya, mereka tetap melakukannya dengan santun. Aksi itu juga mendapatkan kawalan yang ketat oleh aparat Kepolisian Resor Blitar, sehingga tidak mengganggu pengendara jalan lainnya.
Kementerian PANRB membuka seleksi penerimaan calon ASN 2018. Pada seleksi penerimaan calon ASN 2018, Kementerian PAN RB menyatakan akan banyak rekrut guru, dosen, dan tenaga kesehatan. Profesi tersebut terutama untuk instansi di daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin menuturkan, kebutuhan ASN secara nasional adalah 238.015. Kebutuhan ASN itu terdiri dari 51.271 pusat dan 186.744 untuk instansi daerah yang dialokasikan pada 76 kementerian dan lembaga serta 525 pemerintah daerah, provinsi, kabupaten dan kota. Untuk proses perekrutan, formasinya akan didominasi guru, dosen dan tenaga kesehatan. (*)
Ratusan Guru Honorer di Kabupaten Blitar Protes Syarat Pendaftaran Calon ASN
Senin, 24 September 2018 21:42 WIB
Kami harapkan agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018, karena di situ ada batasan umur. Padahal, teman-teman ini banyak yang usianya di atas 40 tahun