Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menangani penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga melibatkan seorang pegawai negeri sipil di Kota Blitar.
"Kami masih selidiki kasus tersebut. Untuk laporan sudah masuk dan selanjutnya kami akan lakukan tindakan pemeriksaan saksi-saki," kata Kepala Polsek Selopuro AKP Muhaimin di Blitar, Jumat.
Dikemukakan, laporan itu diungkapkan oleh Agus Siswanto (54), warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Ia melaporkan ES (42), warga Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Dalam laporannya pada hari Jumat ini, korban mengaku didatangi berkali-kali oleh ES. Pelaku memberikan iming-iming bisa membantu memuluskan pemberkasan anaknya yang hendak masuk menjadi CPNS di lingkungan UPTD Kabupaten Blitar. Pelaku meminta sejumlah uang hingga berkali-kali dan diberi.
Pelaku meminta dalam rentang waktu mulai 24 Juli 2015 hingga Desember 2015 dan diberi uang dengan nominal beragam mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Secara total, uang yang sudah diberikan mencapai Rp82.700.000.
Setiap kali memberikan uang, pelaku juga memberikan kuitansi, sehingga korban merasa percaya saja dengan janji pelaku. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, ternyata janji itu tidak ada hasilnya.
Korban juga sudah berusaha untuk mencari kejelasan terkait dengan janji pemberkasan tersebut, namun pelaku justru sulit dihubungi. Bahkan, ketika dicari di tempat kerja pun juga tidak ada.
"Yang bersangkutan tidak pernah muncul serta sudah dicari oleh pelapor ke kantornya bekerja, tapi yang bersangkutan justru tidak pernah masuk kerja," ujarnya.
Saat ini, polisi masih memroses laporan tersebut. Sejumlah barang bukti juga sudah dibawa petugas misalnya bukti surat, salinan petikan putusan Menteri Dalam Negeri, salinan terkait NIP, dan sejumlah surat penting lainnya. (*)