Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa hingga Jumat (7/9) tercatat sudah ada 23 berkas dari partai politik yang masuk dalam Satuan Tugas Pergantian Antarwaktu (Satgas PAW) dalam upaya percepatan pergantian 41 anggota DPRD Kota Malang.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Malang Nurwidianto mengatakan bahwa dari total 23 berkas tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah menyerahkan sembilan berkas, diikuti Partai Golkar sebanyak lima berkas, dan Partai Demokrat sebanyak lima berkas.
"Selain itu, dari PKS dua berkas, Partai Nasdem dan PAN masing-masing satu berkas. Sambil menunggu dari PKB, Gerindra, dan yang lain," kata Nurwidianto kepada Antara, Jumat.
Proses PAW untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dipercepat, menyusul ditetapkannya sebanyak 41 tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari total jumlah anggota sebanyak 45 orang. Dalam kondisi normal, proses PAW bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Dengan kondisi kekosongan di DPRD Kota Malang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan para pemangku kepentingan serta pimpinan partai politik, sepakat untuk mempercepat proses PAW. Direncanakan, waktu pendaftaran dibuka hingga Sabtu (8/9), dan proses pelantikan pada Senin (11/9).
"Kita mendorong semaksimal mungkin, ada komitmen kuat dari masing-masing partai politik," ujar Nurwidianto.
Jika nantinya hingga Sabtu (8/9) berkas yang masuk dalam Satuan Tugas Pergantian Antarwaktu DPRD Kota Malang tersebut masih kurang dari 41 berkas, menurut Nurwidianto, proses pelantikan pada Senin (11/9) akan tetap dilaksanakan.
"Tetap ada proses pelantikan," ujar Nurwidianto yang kerap disapa Wiwid tersebut.
Percepatan proses pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan para pimpinan partai politik.
Proses pergantian antar waktu tersebut, terkait dengan ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang aktif hanya tinggal lima orang. Kelima orang tersebut adalah Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrachman, kemudian Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, Subur Triono, dan Nirma Chris Desinindya. (*)
Sebanyak 23 Berkas Masuk Proses Pergantian Antarwaktu
Jumat, 7 September 2018 15:54 WIB