Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun, Jawa Timur, mencatat sebanyak delapan kasus kecelakaan yang terjadi di ruas jalan tol Ngawi-Wilangan wilayah Kabupaten Madiun sejak beroperasi pada Maret hingga Agustus 2018.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun AKP Imam Mustolih, Jumat, mengatakan dari delapan kasus kecelakaan tersebut, terbanyak terjadi di bulan April yang mencapai tiga kecelakaan.
"Mayoritas penyebab kecelakaan di ruas tol karena pengendara lalai dengan kecepatan yang melebihi batas maksimal," ujar AKP Imam Mustolih kepada wartawan.
Menurut dia, batas kecepatan minimal dalam tol Ngawi-Wilangan mencapai 60 kilometer per jam. Sedangkan batas maksimal kecepatan tidak melebihi 100 kilometer per jam.
"Polisi akan menggunakan alat `speed gun` untuk mendeteksi pengemudi yang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan," kata dia.
Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan patroli secara rutin guna melihat adakah pengemudi yang masih mengendarai kendaraannya di atas 100 kilometer.
Adapun, sesuai rencana, patroli akan diterapkan dalam waktu dekat ini. "Mungkin mulai minggu depan patroli dalam ruas tol sudah bisa dilaksanakan," katanya.
Bagi pengemudi yang diketahui melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi langsung tilang. Pihaknya berharap, dengan patroli meenggunakan "speed gun" dan tilang, maka kasus kecelakaan dalam ruas Tol Ngawi-Wilangan berkurangi.
Seperti diketahui, ruas Tol Ngawi-Wilangan mencapai 52 kilometer. Dari total tol 52 kilometer tersebut, panjang ruas di wilayah Kabupaten Madiun mencapai 30 kilometer, yakni mulai Gerbang Tol Madiun di Desa Bagi, Kecamatan Sawahan hingga Gerbang Tol Wilangan di Desa Petung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. (*)
Polres Madiun Catat Delapan Kecelakaan Tol Ngawi-Wilangan
Jumat, 31 Agustus 2018 18:19 WIB