Pamekasan (Antaranews Jatim) - Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Madura akan menyelidikan kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada program Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang digelar perguruan tinggi Islam itu belum lama ini.
Menurut Wakil Rektor III IAIN Madura Mohammad Hasan, langkah itu dilakukan, karena pihak akademik tidak pernah memerintahkan panitia PBAK meminta uang terhadap mahasiswa baru.
"Kami tidak pernah memerintahkan kepada panitia pelaksana program PBAK untuk memungut uang. Oleh karenanya, kami akan melakukan penyelidikan dengan memanggil panitia pelaksana program," kata Mohammad Hasan dalam keterangan persnya kepada media di Pamekasan, Kamis.
Wakil Rektor IAIN Madura Mohammad Hasan mengemukakan hal ini, menanggapi unjuk rasa mahasiswa di kampus itu, Kamis pagi yang memprotes praktik pungutan liar saat mereka mengikuti program PBAK.
Menurut juru bicara mahasiswa Saiful, pungutan yang dilakukan penyelenggara kegiatan sebasar Rp20 ribu kepada masing-masing mahasiswa, sehingga total uang yang terkumpul dari pungutan itu mencapai Rp11.640.000, karena jumlah mahasiswa peserta program PBAK sebanyak 582 orang.
Alasannya, uang sebesar Rp20 ribu per mahasiswa yang menjadi peserta program PBAK itu untuk uang buku pedoman dan kaos. Padahal, semuanya gratis karena telah tercakup pada uang pembayaran pertama mahasiswa baru saat diterima sebagai mahasiswa di kampus itu.
"Alasan itulah yang membuat kami dan teman-teman mahasiswa baru IAIN Madura ini berunjuk rasa memprotes praktik pungli ke pihak rektorat," kata Syaiful.
Tidak hanya itu, Syaiful dan puluhan perwakilan mahasiswa baru dari berbagai fakultas di kampus sempat berunjuk rasa ke kantor Rektorat IAIN Madura, Kamis pagi, menuntut transparansi dan pengembalian uang yang sebesar Rp20 ribu yang dipungut panitia penyelenggaran program itu.
"Nilai Rp20 ribu itu memang kecil, tapi kalau dikalikan sebanyak mahasiswa yang mengikuti program tersebut, yakni 582 orang, maka jumlahnya mencapai Rp11 juta lebih, dan itu tidak ada dalam ketentuan," katanya.
Bahkan, Syaiful dan mahasiswa baru lainnya di kampus itu mengancam, akan mempidanakan kasus itu dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum atau Tim Saber Pungli, karena penarikan uang dengan dalih biaya buku panduan dan kaos mahasiswa baru di IAIN Madura itu ilegal.
IAIN Madura merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi Islam Negeri yang ada di Pulau Madura, yakni di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tanggal 21 Maret 1997 bertepatan dengan Tanggal 12 Dzulqaidah 1417 Hijriah, kemudian menjadi STAIN Pamekasan.
Selanjutnya, STAIN Pamekasan beralih status menjadi IAIN Madura sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2018 tentang IAIN Madura.
Total jumlah mahasiswa yang kuliah di kampus IAIN Madura ini sebanyak 8.500 orang dengan 18 program studi strata satu (S-1) dan dua program studi magister (S-2).
Jumlah tenaga dosen di kampus ini sebanyak 211 orang, baik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN dan dosen yang sudah bergelar doktor sebanyak 35 orang.
Kampus yang beralamat di Jalan Raya Panglegur, Pamekasan itu dibangun diatas lahan seluas sekitar 5 hektare dan menjadi Perguruan Tinggi Islam Negeri favorit di Pulau Madura, karena setiap tahun sekitar 1.000-an mahasiswa tertolak masuk ke kampus itu, karena sarana dan prasarana yang tersedia belum memadai. (*)
IAIN Madura Selidiki Kasus Pungli Program PBAK
Kamis, 30 Agustus 2018 20:44 WIB