Malang (Antaranews Jatim) - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang menyatakan bahwa harga gabah kering panen (GKP) di wilayah tersebut tercatat sebesar Rp4.800 per kilogram, atau di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp3.700 per kilogram.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang Slamet Budi Samsul mengatakan bahwa tingginya harga gabah tersebut bukan hanya dialami oleh Kabupaten Malang saja.
"Tidak hanya di Kabupaten Malang, kabupaten lain juga mengalami hal yang sama. Harga beras dan gabah sudah jauh di atas HPP," kata Slamet, kepada Antara, di kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis.
Berdasar catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2018, untuk rata-rata harga GKP di tingkat petani tercatat Rp4.633 per kilogram atau turun 0,38 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.716 per kilogram atau turun 0,48 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada Juni 2018.
Namun, meski catatan BPS menunjukkan penurunan harga, harga rata-rata GKP tersebut masih di atas HPP Perum Bulog untuk melakukan penyerapan gabah. Berdasar data Perum Bulog, hingga 21 Agustus 2018 stok beras yang dimiliki mencapai 2,17 juta ton.
Dari total stok yang dimiliki Perum Bulog tersebut terbagi dari beras medium dalam negeri yang merupakan hasil serapan sebanyak 811.391 ton, stok komersial sebanyak 148.663 ton, dan beras asal impor sebanyak 1,21 juta ton.
"Serapan beras oleh Perum Bulog rata-rata masih di bawah target," kata Slamet.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Antara di Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, harga gabah dari petani tercatat sudah mengalami kenaikan. Penjualan gabah tersebut dilakukan para petani sejak satu atau dua minggu sebelum masa panen.
Salah seorang petani di Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Wateno (80) mengatakan bahwa harga jual tebas per kilogram padi mencapai Rp4500-Rp4.700 per kilogram. Sementara jika menjual gabah kering panen, dirinya bisa menjual dengan harga Rp5.000-Rp5.500 per kilogram.
"Bulog tidak pernah ambil, biasanya mereka ambil di penggilingan. Harganya tidak masuk (cocok)," kata Wateno.
Berdasasrkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah atau Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, HPP besaran HPP Perum Bulog untuk gabah kering panen adalah Rp3.700 per kilogram di tingkat petani dan Rp3.750 per kilogram di tingkat penggilingan.
Sementara untuk gabah kering giling, HPP ditetapkan Rp4.600 per kilogram di tingkat penggilingan dan Rp4.650 di gudang Bulog. (*)
Harga Gabah Di Kabupaten Malang Lampaui HPP
Kamis, 30 Agustus 2018 18:47 WIB