Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar selama periode Janiari – Agustus 2018 telah menindak 10 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal selama Januari-Agustus 2018. Satu dari 10 WNA yang ditindak itu dideportasi ke negara asalnya.
Video - Imigrasi Blitar Tindak WNA Salahi Izin Tinggal
Kamis, 30 Agustus 2018 13:46 WIB