Surabaya (Antaranews Jatim) - Salah satu kuasa hukum terdakwa penipuan dan penggelapan Henry J Gunawan, yakni Deni Aulia Ahmad, menyebut jika tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama empat tahun kepada kliennya tidak berdasar dan ada fakta persidangan yang diabaikan.
"Pasalnya, jika mengacu pada fakta persidangan, masalah Pasar Turi terjadi karena ada hak PT GBP yang belum diberikan oleh Pemkot Surabaya. Tuntutan itu tidak mengacu pada fakta persidangan. Akar masalah yang mendasar yaitu Pemkot (Surabaya) belum memberikan HGB atas nama PT GBP. Sehingga hal itulah PT GBP tidak bisa melanjutkan proses sesuai IJB (Ikatan Jual Beli)," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Menurut kuasa hukum Henry, Kewajiban Pemkot Surabaya yang dimaksud adalah tercantum dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa nomor 180 / 1096 / 436.1.2 / 2010; dan Nomor: GBP / DIR / III / 001 / 2010 tertanggal 9 Maret 2010. Berdasarkan perjanjian kerjasama itu seharusnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan perubahan hak pakai menjadi hak pengelolaan (HPL) atas tanah eks bangunan Pasar Turi tahap 1, tahap 2 dan tahap 4.
Selain itu, kata dia, pemkot seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT Gala Bumi Perkasa untuk pengurusan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. Selama ini PT Gala Bumi Perkasa tidak bisa mengurus HGB diatas HPL karena restu dari Pemkot tak kunjung turun.
Bahkan menurut Deni, JPU telah mengabaikan fakta yang mendasar tersebut dan memilih untuk memberikan tuntutan 4 tahun penjara.
"Jadi seolah-olah jaksa tidak mau mengetahui hal yang paling mendasar itu. Dan bahkan tidak menyinggung keberadaan Pemkot Surabaya yang wanprestasi," katanya.
Lebih lanjut, Deni menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian dalam pembangunan pasar turi dengan PT GBP.
"Perjanjian Pemkot sudah dipenuhi semua atau belum? Faktanya ada kewajiban hukum yang belum ditunaikan Pemkot. Yang tidak bisa ketahui alasan mendasarnya apa," ucapnya.
Sementara itu, Henry menyebut bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan status strata title kepada para pedagang.
"Tidak ada itu janji (strata title), kan saat itu sudah terjadi penjualan. Sudah ada pembayaran sejak dipegang Teguh Kinarto, Totok Lusida, dan Junaedi. Itu sudah terjadi penjualan lebih dulu," katanya.
Menurut Henry, saat itu dirinya hanya membantu para pedagang agar bisa secepatnya berjualan karena pasar turi sudah dibangun.
"Banyak permintaan dari Pemkot agar kami memberi subsidi ke beberapa orang agar diberi keringanan dan kami berikan. Tapi saya yakin kebenaran pasti akan terbuka dan terungkap," tuturnya.
Pada sidang ini berkas tuntutan dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi. Dalam tuntutannya, JPU Harwiadi mengatakan, akibat perbuatan Henry para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta.
Menurut JPU Harwiadi, perbuatan Henry tersebut telah terbukti sebagaimana dalam pasal 372 KUHP.
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry mengaku akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.
"Kami minta waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pledoi," kata tim kuasa hukum Henry kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad.(*)
Kuasa Hukum Henry Sebut Fakta Persidangan Diabaikan
Rabu, 29 Agustus 2018 20:47 WIB