Surabaya (ANTARA) - Salah satu perkara perdata jual beli tanah yang melibatkan mendiang pengusaha asal Surabaya Henry Jocosity Gunawan ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.
Penggugat perkara ini adalah PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dua perusahaan yang dulu dipimpin Henry semasa hidup. Pihak tergugat adalah Heng Hok Soei atau akrab disapa Asui dan Notaris Caroline Costantina Kalampung, yang terbagi dalam dua gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan yang diajukan PT Surya Inti Permata terhadap para tergugat telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mengadili, dalam konvensi, dalam provisi, menolak gugatan provisi penggugat. Dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi, mengabulkan gugatan rekonvensi tergugat untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Sementara gugatan dengan perkara serupa yang diajukan PT Semeru Cemerlang masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tadi siang memasuki agenda tahap pembuktian dari pihak tergugat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jan Manopo.
Kuasa hukum tergugat Andi Rakmono menjelaskan dua perkara tersebut sebetulnya sama, hanya objeknya yang berbeda.
Latar belakang perkaranya bermula saat Henry semasa hidup yang mewakili PT Semeru Cemerlang dan PT Surya Inti Permata telah menjual tanah kepada Heng Hok Soei. Kemudian dibuat dan ditandatangani Akta nomor 21, 22, dan 23 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual dan Akta Pengosongan di Notaris Caroline Costantina Kalampung.
Intinya, melalui akta tersebut, Henry telah menyatakan dengan tegas tentang objek dan pembayaran telah terselesaikan. Namun belakangan Henry berdalih jual-beli itu hanya utang-piutang sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan jual-beli yang pernah dibuat dihadapan notaris.
Terkait salah satu gugatan telah ditolak pengadilan, Andi menjelaskan majelis hakim menolak seluruh petitum dari penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonvensi tergugat.
"Majelis hakim menyatakan penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Selain itu, Andi menandaskan putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akta Kuasa untuk Menjual dan Akta Pengosongan tertanggal 21 Mei 2010, mengenai sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 terletak di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, adalah sah berharga.