Surabaya (Antaranews Jatim) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pihaknya belum menerima adanya laporan dari Kota Surabaya terkait adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Daerah (Bopda).
"Saya terus terang baru denger hari ini ya, tapi kalau Bu Risma (Wali Kota Surabaya, red) mau, kami punya hubungan yang baik. KPK bergeraknya harus ada penyelenggara negara, seperti di daerah ada wali kota, DPRD, dan dinas," kata Agus usai memberikan kuliah tamu di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Senin.
Agus menjelaskan, untuk di bawah dinas-dinas terkait, kasus dugaan korupsi biasanya ditangani oleh penegak hukum lainnya. Tetapi pihaknya sangat terbuka karena selama ini selalu melakukan koordinasi dengan para penegak hukum.
"Kalau yang di bawah dinas-dinas kan selalu temen-temen penegak hukum yang lain yang harus melakukan, tapi kami terbuka karena di banyak kasus dalam fungsi kami melakukan koordinasi dan supervisi. Kita juga mendampingi banyak-banyak penegak hukum," ujarnya.
Nantinya jika laporan penyelewengan dana BOPDA telah masuk, Agus mengatakan akan melakukan penyidikan. Tetapi hingga kini Agus menegaskan pihaknya belum menerima laporan tersebut.
"Kalau ada laporan seperti itu ya coba nanti kita teliti lebih lanjut ya. Belumlah (menerima laporan, red) baru dengar hari ini," ujar Agus
Dugaan penyelewangan Bopda sendiri diketahui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada saat melakukan kunjungan di kawasan eks lokalisasi Dolly pada Maret 2018.
Pada saat itu, Risma menemukan banyak siswa yang menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di beberapa sekolah di tingkat SD dan SMP. Padahal sekolah tersebut diketahui sudah mendapat Bopda.
Mendapati hal itu, Risma memerintahkan staf Pemkot Surabaya untuk menutup semua kekurangan SPP di sekolah tersebut yang nilainya berfariasi antara Rp525 ribu hingga Rp800 ribu. Risma sendiri sebelumnya pernah meminta KPK untuk mengaudit dana Bopda.(*)
KPK Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Bopda Surabaya
Senin, 27 Agustus 2018 16:47 WIB
Kalau ada laporan seperti itu ya coba nanti kita teliti lebih lanjut ya. Belumlah (menerima laporan, red) baru dengar hari ini