Jember (Antaranews Jatim) - Perwakilan kementerian hukum/kehakiman dari tujuh negara yakni Belanda, Jepang, Tiongkok, Myanmar, Timor Leste, Jerman, dan Indonesia memaparkan reformasi perundang-undangan dalam simposium internasional yang digelar di Hotel Aston Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Forum simposium dan berbagi pengalaman itu diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskaspi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Pemerintah Kabupaten Jember.
"Melalui simposium internasional dan berbagi pengalaman tentang strategi reformasi regulasi itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas perundang-undangan di negaranya masing-masing yang akan membawa manfaat bagi semua negara peserta," kata Direktur Puskapsi FH Unej Dr Bayu Dwi Anggono di Jember.
Menurutnya pemerintah menaruh perhatian besar terhadap upaya menata regulasi di Indonesia karena hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi tersebut sangat memegang peranan penting dalam mengatur ketertiban sosial di masyarakat dan mendukung upaya pembangunan nasional dan kesejahteraan sosial di masyarakat.
"Beberapa kebijakan untuk menyukseskan reformasi regulasi telah diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM yakni memperketat usulan regulasi baru, memperkuat harmonisasi rancangan regulasi, penelaan kembali rancangan regulasi sebelum diundangkan, melakukan evaluasi atas keberlakuan regulasi dan melakukan mediasi dalam hal terjadi sengketa atau konflik antarregulasi," ucap dosen yang juga mantan aktivis mahasiswa itu.
Ia menjelaskan berbagai strategi yang ditempuh oleh Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan kontribusi bagi peningkatan iklim bisnis dan investasi di Indonesia yang pada akhirnya akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta mengurangi angka kemiskinan.
"Program reformasi regulasi di Indonesia telah berjalan, namun upaya untuk terus mengefektifkan program itu agar membawa dampak lebih optimal perlu dilakukan, salah satunya adalah dengan berbagi pengalaman dengan negara lain utamanya tentang peran dan strategi kementerian hukum/kehakiman di berbagai negara dalam melakukan reformasi regulasi di negaranya masing-masing," katanya.
Manfaat simposium itu, lanjut dia, negara peserta akan mendapat informasi yang berguna tentang model reformasi regulasi di berbagai negara dan kemudian dapat dilakukan kerja sama dalam rangka saling mendukung keberhasilan reformasi regulasi di masing-masing negara.
"Untuk mengefektifkan hasil simposium itu, maka selain delegasi negara juga hadir 30 ahli hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia," tuturnya.
Bayu mengatakan kehadiran akademisi itu penting mengingat sebagai sebuah agenda nasional maka reformasi regulasi tidak cukup hanya menjadi kebijakan politik saja, melainkan harus didukung dengan strategi yang efektif dan berhasil guna, sehingga pikiran-pikiran akademisi sangat perlu untuk didengar dalam merumuskan strategi tersebut.
"Hasil simposioum itu juga diharapkan ada rekomendasi dari pakar tata negara di Indonesia karena perundang-undangan perlu diperbaiki dan regulasi di hulu masih lemah, sehingga saat ini masih bermain di hilir. Hal itu berbeda dengan negara-negara lain,"ujarnya.
Beberapa pembicara yang hadir di antaranya Prof Yuzuru Shimada dari Nagoya University Jepang memaparkan tentang "Regulation reform and legal certainty in Japan: from perspective of the decentralization dan David Stolwijk dari Urusan Hukum Kementerian Luar Negeri Belanda.(*)
Pakar Hukum Tujuh Negara Paparkan Reformasi Regulasi dalam Simposium Internasional di Jember
Sabtu, 11 Agustus 2018 14:30 WIB
Hasil simposioum itu juga diharapkan ada rekomendasi dari pakar tata negara di Indonesia karena perundang-undangan perlu diperbaiki dan regulasi di hulu masih lemah, sehingga saat ini masih bermain di hilir. Hal itu berbeda dengan negara-negara lain,