Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jatim terus mendukung kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada para pekerja supaya mereka terlindungi saat melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Setiajit, Kamis mengatakan pihaknya sangat mendukung jika pekerja yang ada di Jawa Timur ini sudah terlindungi.
"Pada intinya Pemprov Jatim sangat mendukung kalau pekerja terlindungi saat mereka bekerja," katanya di sela kegiatan Lokakarya BPJS Ketenagakerjaan di salah satu hotel di Surabaya.
Ia mengemukakan, Indonesia memiliki bonus demografi pekerja sebanyak 69 persen pada tahun 2019 mendatang sehingga usia produktif seseorang semakin panjang.
"Jadi kalau seseorang bisa bekerja sampai dengan usia 65 tahun itu bisa terlindungi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krihsna Syarif mengatakan, pihaknya mendorong kepada para pekerja supaya bisa memanfaatkan jaminan hari tua mereka dengan baik.
"Kami hadir dari kota ke kota karena masyarakat masih banyak yang belum paham terkait dengan manfaat hari tua mereka," katanya.
Ia mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran tersebut maka diperlukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait dengan pemahaman mereka terkait dengan hari tua.
"Hak dan kewajiban kepada masyarakat itu harus dipahami seluruhnya supaya bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.
Sementata itu, Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto, mengatakan digelarnya Lokakarya dengan tema “Sudah Sejahterakah Hari Tua Pekerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan” bertujuan memperoleh masukan dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan setelah 3 tahun transformasi dari Jamsostek sejak 1 Juli 2015.
"Kegiatan ini diikuti 200 peserta pimpinan perusahaan, Apindo, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Forkom, Perisai serta Gojek," katanya.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 (empat) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
"Jaminan Hari Tua diberikan kepada pekerja berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," kata dia.
Menurutnya, Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif.
"Dengan skema manfaat perlindungan pendapatan yang sama persis dengan manfaat yang dinikmati PNS diharapkan dapat memberikan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya, namun sayangnya skema ini hanya dapat memberikan nilai penggantian manfaat bulanan (replacement ratio) di hari tua sebesar 30 persen dari total pendapatan saat masih produktif," katanya.(*)