Pamekasan (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur menolak bakal calon legislatif yang terlibat salah satu jenis kasus tindak pidana kriminal, yakni kasus narkoba, korupsi dan kejahatan seksual pada perempuan dan anak.
"Jika ada bacaleg yang diketahui terkibat pada salah jenis kriminal ini, maka pasti kita akan kita coret dari pencalonan," ujar Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah kepada Antara di Pamekasan, Kamis.
Hamzah menjelaskan, ketentuan itu telah disampaikan KPU pusat dan KPU Pamekasan hanya sebatas penyelenggara.
Ketiga jenis kasus ini, sambung Hamzah merupakan jenis kasus tindak pidana kriminal yang menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Kalau kasus kriminal selain yang tiga ini, masih bisa diterima. Tapi jika tiga jenis kriminal seperti diatas tersebut, maka tidak bisa dimaafkan," katanya.
Hamzah menjelaskan, telah menyampaikan kepada masing-masing perwakilan pengurus partai politik mengenai ketentuan itu, pada acara sosialisasi pencalonan yang digelar beberapa hari lalu.
"Jadi, perwakilan pengurus parpol di Pamekasan ini sudah mengetahui ketentuan ini," ujarnya, menjelaskan.
Sementara, bagi bakal calon legislatif yang terlibat kasus tindak pidana kriminal atau mantan narapidana selain dari tiga jenis kasus pidana diatas, menurut Hamzah harus mengumumkan dirinya pada media lokal dan nasional.
Bacaleg mantan terpidana itu, harus mengumkan kepada publik bahwa dirinya pernah terlihat kasus kriminal atau pernah menjalani hukuman di penjara akibat perbuatan tidak pidana kriminal yang telah dilakukannya.
"Misalnya ada bacaleg yang pernah terlibat pemukulan atau penipuan dan divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan harus mengumumkan dirinya di media," ujar Hamzah, menjelaskan.
Sementara itu, jumlah bacaleg dari 16 partai politik yang mendaftar ke KPU Pamekasan untuk pemilu 2019 sebanyak 553 orang.
Mereka itu terbagi dalam lima daerah pemilihan (dapil) dan akan memperebutkan sebanyak 45 jatah kursi di DPRD Pamekasan. (*)