Surabaya (Antaranews Jatim) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menertibkan sekolah-sekolah yang menerima peserta didik melebihi ketentuan rombongan belajar (rombel) yang berlaku sesuai Permendikbud 17 tahun 2017.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad saat membuka Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) di Surabaya, Senin mengatakan akan ada konsekuensi yang harus ditanggung sekolah jika ditemukan melanggar rombel.
"Sedang kita siapkan, apakah nanti berpengaruh terhadap BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau data pokok pendidikan yang akan dikunci," kata Hamid.
Hamid mengakui, banyak sekolah negeri yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena itu, ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan. Sebab, Kemendikbud menilai telah cukup memberikan toleransi. Pihaknya juga telah menyiapkan surat ke semua dinas agar sekolah-sekolah yang berlebih segera ditertibkan.
"Tahun ini kan sudah tahun kedua, harusnya semua sudah mengikuti aturan. Kalau tahun kemarin masih kita berikan kelonggaran," ujar Hamid.
Sesuai Permendikbud 17 tahun 2017, ketentuan rombel diatur dalam pasal 24 dan 25. Di antaranya ialah jenjang SD maksimal 24 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 28 siswa tiap rombel. Untuk jenjang SMP, maksimal 33 rombel untuk masing-masing tingkatan kelas maksimal 11 rombel.
Jumlah peserta didik SMP paling banyak dalam satu rombel ialah 32 siswa. Jenjang SMA maksimal 36 rombel, masing-masing tingkatan kelas paling bangak 12 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa. Sedangkan untuk jenjang SMK, paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkatan 24 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa.
"Kami berharap sekolah negeri seluruhnya mengikuti ketentuan tersebut. Kita kan menginginkan situasi belajar anak nyaman di kelas dan tidak terjadi penumpukan," katanya.
Lebih lanjut, Hamid menilai jika tidak ada pembatasan pada sekolah negeri, imbasnya akan banyak sekolah swasta yang tutup. Kecuali jika memang ingin sekolah swasta banyak yang tutup.
"Kita juga dapat surat dari musyawarah perguruan swasta di Surabaya karena tidak dapat siswa. Tidak ada di kota lain, hanya dari Surabaya yang melapor. Kemendikbud memang dapat memberikan dispensasi jika jumlah rombel melebihi aturan. Tapi, hal itu juga tidak bisa terus-terusan," ucapnya.
Kendati demikian, Hamid juga mengimbau agar sekolah swasta dapat berbenah diri. Sehingga mereka dapat bersaing dengan sekolah negeri. Terlebih di Surabaya, sekolah negerinya sudah gratis. Karena itu, sekolah swasta kualitasnya harus di atas negeri dan jangan sampai malah di bawahnya.
"Percuma dong bayar mahal-mahal di sekolah swasta tapi kualitasnya di bawah negeri yang gratis," ucap Hamid.(*)
Sekolah Kelebihan Rombel akan Ditertibkan Oleh Kemendikbud
Senin, 23 Juli 2018 20:34 WIB
Kita juga dapat surat dari musyawarah perguruan swasta di Surabaya karena tidak dapat siswa. Tidak ada di kota lain, hanya dari Surabaya yang melapor. Kemendikbud memang dapat memberikan dispensasi jika jumlah rombel melebihi aturan. Tapi, hal itu juga tidak bisa terus-terusan