Surabaya (Antaranews Jatim) - PT Pelabuhan Indonesia ||| (Persero) melakukan antisipasi tumpahan minyak apabila terjadi di lingkungan pelabuhan setempat dengan menggandeng PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk memberikan jaminan proteksi atau perlindungan kepada pemilik kapal apabila mengalami insiden di pelabuhan setempat.
"Kerja sama dengan kami (Jasindo) akan memberikan perlindungan berupa asuransi 'protection and indemnity' (P&l) yang secara khusus memberikan dua jaminan, yaitu penyingkiran bangkai kapal (Wreck Removal) dan penanggulangan polusi tumpahan minyak (Oil Pollution), apabila terjadi di wilayah perairan yang dikelola Pellndo Ill," kata Direktur Utama Jasindo, Untung Hadi Santosa di Surabaya, Rabu.
Untung ditemui usai penandatangan kerja sama itu mengatakan, wilayah atau pelabuhan yang mendapat proteksi Jasindo antara lain Tanjung Perak, Banjarmasin, Tanjung Emas, Gresik, Tanjung Intan, Kotabaru dan Benoa.
"Asuransi ini kami berikan selama kapal masuk di area Pelindo III atau selama delapan hari saja, dengan batasan nilai asuransinya cukup besar sampai 50 juta dolar AS untuk setiap kapal yang tertanggung asuransi tersebut," katanya.
Keberadaan perlindungan asuransi kapal saat di pelabuhan ini, kata Untung, juga untuk menyikapi keluarnya Undang-undang yang meminta setiap kapal mempunyai proteksi, serta supaya keberadaan bangkai kapal yang tenggelam karena adanya insiden tidak dibiarkan cukup lama yang bisa menggangu alur pelayaran.
CEO Pelindo III Ari Askhara mengatakan, sinergi dengan Jasindo merupakan respon cepat Pelindo III dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan dan layanan kinerja di sektor maritim.
"Ide untuk menyediakan asuransi berawal dari cerita pengguna jasa pelabuhan tentang adanya kebutuhan dari asuransi untuk kapalnya. Kemudian tercetuslah konsep 'insurance on arrival' yang terinspirasi dari 'visa on arrival' pada layanan di bandar udara. Jadi produk asuransinya yang menyesuaikan permintaan pasar akan perlindungan tertentu dalam waktu terbatas yang sesuai kebutuhan," katanya.
Ari mengatakan, asuransi Jasindo juga menjadi solusi perlindungan risiko terhadap para pemilik kapal dan operator.
"Biasanya (asuransi) P&I itu jangka waktunya satu tahun, namun ini dapat berlaku untuk hanya selama 8 hari saja sesuai kebutuhan operasional kapal selama berada di satu pelabuhan. Sehingga efisien dan lebih terjangkau, maka diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilik kapal dan operator untuk taat aturan. Karena asuransi kapal merupakan amanat undang-undang," katanya.
Sementara itu, penerapan asuransi akan dilakukan mulai 1 Agustus 2018, sesuai amanat Peraturan Dirjen Perhubungan Laut tahun 2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal.
Serta SE Menteri Perhubungan tanggal 8 Desember 2014 tentang kewajiban mengasuransikan kapal dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau perlindungan ganti rugi. Sehingga setiap kapal yang akan berkegiatan di terminal yang dioperasikan Pelindo III harus memiliki asuransi kapal minimal WROP (wreck removal & oil pollution).
Sementara itu, kerja sama penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Jasindo juga meliputi fasilitas asuransi kesehatan tambahan, khususnya bagi pegawai, keluarga dan pensiunan Pelindo III.(*)