Surabaya, (Antaranews Jatim) - Korban kecelakaan proyek tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) yang menimpa Masduqi, Hafid dan Mukhid selaku karyawan PT Waskita Karya Tbk (Persero) mendapatkan perawatan dan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, Senin mengatakan, musibah kecelakaan kerja pengerjaan proyek jalan tol Paspro (Pasuruan Probolinggo) menimpa para pekerja itu termasuk dalam kecelakaan kerja.
"Saat kejadian korban Masduqi sedang melakukan pelepasan handrailing dan tiba tiba angin kencang sehingga menyebabkan scafolding beserta tiga pekerja roboh, korban dilarikan ke RSUD Tongas, Hafidz dan Mukhid hanya rawat jalan sedangkan Masduqi dirujuk ke RS Siloam Hospital Surabaya," katanya di sela menjenguk korban di RS Siloam Hospital Surabaya.
Ia mengemukakan, Masduqi dirujuk ke Surabaya untuk dilakukan tindakan operasi Trepanasi kepala untuk mengambil darah yang beku dan operasi mini thoracotomi yaitu operasi jalur napas lewat tenggorokan.
"Korban mengalami cedera otak berat, patah tulang rusuk, patah tulang selangka dan patah tulang panggul, seluruh pembiayaan korban ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dodo memberikan penjelasan bahwa musibah yang menimpa merupakan kasus kecelakaan kerja dan dipastikan sudah menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan dan perawatan sampai dengan sembuh dan bisa kembali bekerja.
"Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kerja bisa terjadi kapanpun dan dimanapun," ujarnya.
Hal ini, lanjut dia, merupakan bukti nyata di tengah masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan sosial guna persiapan terjadinya risiko sosial dimanapun dan kapanpun.
"Hal ini semestinya menjadi contoh nyata bagi seluruh lapisan masyarakat pentingnya perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja," katanya.(*)
Korban Kecelakaan Tol "Paspro" Terima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 16 Juli 2018 19:03 WIB
Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kerja bisa terjadi kapanpun dan dimanapun