Madiun (Antaranews Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka Idul Fitri 2018 bagi 461 narapidana muslim yang menjadi warga binaannya.
"Remisi diajukan dan diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Suharman, di Madiun, Rabu.
Menurut dia, dari total 461 napi yang disulkan mendapat remisi itu, sebanyak 85 napi di antaranya merupakan napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang kriminalitas khusus. Sedangkan 376 napi lainnya merupakan kasus kriminalitas umum.
Dia merincikan, dari 85 napi yang terkena kriminalitas khusus, sebanyak 80 orang di antaranya mendapat remisi khusus (RK) 1 dari kasus narkotika, empat orang lainnya mendapat RK 1 dari kasus illegal logging, dan satu orang lainnya mendapat RK 1 dari kasus korupsi.
Sedangkan, dari 376 napi kasus kriminalitas umum yang diajukan, sebanyak 372 napi mendapat RK 1, sedangkan empat napi lainnya mendapat RK II atau langsung bebas saat Idul Fitri mendatang.
Suharman menjelaskan, remisi yang diajukan terebut tidak termasuk untuk lima napi kasus terorisme yang ada di lapas setempat.
Sesuai aturan, terdapat sejumlah persayaratan yang harus dipenuhi agar seorang napi mendapat remisi, di antaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani tahanan di lapas, melaksanakan semua materi pembinaan yang telah diprogramkan oleh lapas, serta telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa tahanan.
Adapun, pengurangan masa tahanan tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, dan bahkan dua bulan. Remisi yang didapatkan napi tersebut akan diserahkan bertepatan dengan Idul Fitri 1439 Hijriah, Jumat (15/6). (*)