Tulungagung(Antaranews Jatim) - Belasan wartawan berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Tulungagung karena merasa dihalangi meliput kegiatan penggeledahan kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu.
Mereka marah lantaran tidak diperbolehkan masuk lingkungan Pemkab untuk bisa mendekat hingga gedung kantor dinas PUPR, lokasi penggeledahan.
"Ini sudah berlebihan. Kami (wartawan) hanya ingin meliput dari luar. Tidak akan menggangu aktivitas pemeriksaan KPK. Kenapa seperti sengaja dihalang-halangi begini," teriak Imron, wartawan Jawa Pos Televisi (JTV) dengan nada tinggi.
Sempat terjadi adu argumentasi antara wartawan dengan sejumlah petugas Satpol PP yang berjaga di pintu gerbang.
Pihak satpol berdalih, larangan masuk bagi awak media adalah perintah dari "belakang" (pimpinan) yang tidak disebut orang dan jabatannya.
"Tidak boleh ya tidak boleh. Mau marah mau demo di sini silahkan," ucap salah seorang anggota satpol PP terpancing emosinya.
Tak hanya saling adu mulut. Wartawan kemudian juga membloklade akses masuk area pemkab dengan cara memarkir belasan motor persis di depan pintu gerbang Pemkab.
Aksi berlanjut dengan aksi protes meletakkan perangkat kamera dan ID card (kartu pers) di lantai aspal depan pintu gerbang.
"Kami jadi curiga Pemkab ini sarang korupsi. Di Pemkab/Pemkot lain yang terjadi operasi penggeledahan (KPK) tidak ada yang 'overprotectif' seperti ini," ujar Dwi Wianto, wartawan televisi nasional lain.
Awak media curiga perintah Pengalangan peliputan tersebut inisiatif Sekda Tulungagung Indra Fauzy.
Alasannya, dari awal pascapenangkapan Kepala Dinas PUPR Sutrisno lalu berlanjut penyegelan ruang kerjanya di Kantor PUPR, Sekda Indra Fauzy inilah yang paling ngotot melarang wartawan memotret bukti segel meski dari jarak aman.
"Dari kemarin sekda ini sepertinya bersemangat menghalangi kinerja jurnalistik. Padahal Pj Bupati (Jarianto) sudah membolehkan, tapi justru dia yang tidak. Kejadian ini hari inipun pasti akal-akalannya," kata Deni Trisdianto, wartawan koran memo menimpali.
Ketegangan sempat berlangsung kurang lebih sejam, sebelum akhirnya perwakilan Satpol PP Tulungagung Rusdianto datang dan menegosiasi izin terbatas akses peliputan wartawan hanya sampai depan gedung kantor dinas PUPR.
"Memang kami tidak berniat mengganggu kerja KPK. Hanya mengambil gambar dari luar (gedung). Hna kalau ditahan di depan pintu gerbang begini namanya ini wartawan sengaja dicangar di bawah terik matahari dong," ujar Joko, wartawan media daring lokal Tulungagung.
Sementara itu, saat akhirnya bisa masuk area pemkab, tim penyidik KPK sudah berada di dalam gedung untuk melakukan penggeledahan.
Awalnya, sekitar pukul 10.00 WIB hanya satu rombongan dalam satu mobil Toyota Innova warna putih yang melakukan penggeledahan.
Namun, selang dua jam kemudian rombongan tim penyidik komisi antirasuah yang diangkut dengan tiga mobil Toyota Innova pelat Nopol L warna hitam datang menyusul usai melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Syahri Mulyo di Ngantru, Tulungagung.
Operasi penggeledahan itu dikawal lebih dari 30 personel (terbuka dan tertutup) dengan disaksikan oleh Sekda Tulungagung Indra Fauzy dan Seksinya PUPR Dwi Hari Subagyo. (*)